Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Antara Layanan Pijat dan Api Asmara, Waria Asal Konawe Bakar Vila Milik WN Spanyol di Tibubeneng

Maulana Sandijaya • Jumat, 12 Desember 2025 | 03:34 WIB
NEKAT: Terdakwa April Jumadil Awal alias Laura (kanan( saat sidang kasus pembakaran di PN Denpasar, Kamis (11/12/2025).
NEKAT: Terdakwa April Jumadil Awal alias Laura (kanan( saat sidang kasus pembakaran di PN Denpasar, Kamis (11/12/2025).

DENPASAR, Radarbali.id – April Jumadil Awal alias Laura diadili di PN Denpasar, Kamis (11/12/2025). Waria 28 tahun itu didakwa membakar vila yang ditinggali WNA asal Spanyol di Jalan Karang Karang Suwung, Gang Rambutan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 Wita. Versi korban, terdakwa nekat membakar vila karena korban menolak dipijat terdakwa. Sementara versi terdakwa, korban marah setelah tahu terdakwa memiliki pacar baru. Lalu, mereka terlibat perselisihan dan berujung pengusiran terhadap terdakwa.

Dengan hati dongkol, terdakwa pergi. Saat sedang menunggu ojek online sekitar pukul 00.40 Wita, terdakwa mendekati garasi korban lalu melakukan pembakaran.

”Terdakwa menyalakan korek api dan membakar atap (garasi) yang terbuat dari alang-alang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Made Hendra Pranata Dharmaputra.

Setelah api menyala, terdakwa pun pergi dari lokasi menaiki ojol yang dipesan. Namun, perbuatan terdakwa terekam kamera CCTV, hingga akhirnya diketahui oleh korban.

Korban yang melihat atap garasi terbakar pun segera keluar untuk mengambil selang untuk menyemprot api dan api berhasil dipadamkan. ”Korban menderita kerugian kurang lebih Rp 5 juta,” tukas JPU.

Tidak terima dengan kelakuan terdakwa, korban melapor polisi. Berbekal rekaman CCTV, Laura akhirnya ditangkap oleh polisi. ”Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena merasa tidak terima atas perlakuan saksi korban,” beber JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan dakwan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ke-1 KUHP.

Sementara itu, korban yang hadir dalam persidangan mengaku mengenal terdakwa belum lama. Sebelum kejadian, Laura datang untuk memberikan layanan massage atau pijat.

Tapi hal itu tidak jadi dilakukan, dan saksi korban ini menyuruh Laura meninggalkan vila. ”Terdakwa hanya berdiri menyalakan korek, setelah api menyala dia pergi, saya akan mati kalau tidak terbangun dan melihat cctv waktu itu,” ucap Gonzalo.

Terkait motif, bule ini mengatakan kemungkinan karena penolakannya dipijat setelah mengetahui terdakwa transeksual, sehingga mungkin ada ketersinggungan.

Terdakwa sempat marah dan menendang nendang furniture di TKP. ”Saya memaafkan dia, saya tidak ada tuntutan apa apa,” ucapnya.

Apakah korban pernah melakukan kekerasan terhadap terdakwa, Gonzalo mengatakan justru terdakwa yang melakukan kekerasan dan dirinya hanya membela diri.

”Selain itu, ada pengacara yang meneror saya, mengancam akan melaporkan saya ke imigrasi, dan ditekan untuk mengembalikan uang kompensasi yang diberikan terdakwa,” tukasnya.

Ia membantah memiliki hubungan khusus dengan terdakwa. Namun, beberapa pengakuan Gonzalo dibantah oleh Laura. Ia mengaku punya hubungan spesial dengan Gonzalo. 

Permasalahan disebutnya terjadi lantaran Gonzalo marah terhadap terdakwa yang sudah punya pacar baru. Laura juga membantah melakukan kekerasan, dan sebaliknya mengatakan korban lah yang mendorongnya. Selain itu, terdakwa juga mengaku sudah meminta maaf melalui WhatsApp saat dimintai kompensasi Rp 150 juta.

”Ada ancaman, kalau tidak bisa penuhi kompensasi saya akan dipenjara, saya juga diminta tunjukan seberapa besar rasa cinta pacar baru saya,” ungkap transgender asal Konawe, Selatan Sulawesi Tenggara itu. (***)

 

Editor : Maulana Sandijaya
#kejari badung #kuta utara #pn denpasar #wn spanyol #waria #tibubeneng