Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tok! Terbukti Promosikan Judi Online ke 273 Ribu Pengikut, Selebgram Buleleng Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Jerat Pasalnya

Francelino Junior • Jumat, 12 Desember 2025 | 14:23 WIB
KENA SATU SETENGAH TAHUN: Selebgram asal Desa Kerobokan, Buleleng, Putu Vina Aprinita.(foto:IG -vinha_aprinita11 )
KENA SATU SETENGAH TAHUN: Selebgram asal Desa Kerobokan, Buleleng, Putu Vina Aprinita.(foto:IG -vinha_aprinita11 )

SINGARAJA, Radar Bali.id – Selebgram asal Desa Kerobokan, Buleleng, Putu Vina Aprinita,29, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan (18 bulan) dan denda Rp30 juta karena terbukti mempromosikan situs judi online (judol).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin I Made Bagiarta di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (26/11/2025) lalu.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Jika denda Rp30 juta tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Hukuman yang diterima Vina ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan perjudian sebagai hal yang memberatkan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan jujur, penyesalan, janji tidak mengulangi perbuatan, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki anak kecil.

Vina Aprinita, pemilik akun Instagram vinha_aprinita11 dengan 273 ribu pengikut, terjaring patroli siber Polres Buleleng pada 1 Agustus 2024. Kepada penyidik, ia mengaku dihubungi untuk pekerjaan endorse judol dengan honor Rp4 juta. Terdakwa tercatat telah meraup keuntungan total Rp23,9 juta dari Maret hingga Juli 2024.[*]

Editor : Hari Puspita
#vonis #judi online #selebgram #perjudian #judol #pn singaraja