SINGARAJA, Radar Bali.id – Kasus pembunuhan disertai perampokan yang menggegerkan Desa Selat, Sukasada, Buleleng, berakhir di meja hijau dan berujung penjara. Made Swadharma Yasa alias Jono alias Aan, 27, divonis hukuman sepuluh tahun di dalam bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (10/12/2025).
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, usai menghilangkan nyawa Ketut Parmi,73, yang tragisnya merupakan bosnya sendiri di kebun cengkeh.
Vonis 10 tahun ini terhitung lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Kronologi Tragis: Berawal dari Niat Meminjam Uang
Peristiwa kejahatan yang menggemparkan ini terjadi pada Kamis (17/7/2025) dini hari. Awalnya, Aan mendatangi rumah korban dengan alasan meminjam uang. Namun, saat menunggu di bale bengong, niat jahat muncul ketika ia melihat pintu rumah korban terbuka.
Aan kemudian masuk dan mendapati korban Parmi sedang tertidur pulas. Panik melihat brankas di dalam kamar, Aan mengambil langkah ekstrem: membekap korban dengan baju bekas.
Setelah membekap, Aan langsung menggasak uang tunai dari brankas, perhiasan, dan ponsel mewah iPhone 11 Pro milik korban. Semua barang hasil curian ini, termasuk perhiasan, uang, dan motor yang digunakan, kini ditetapkan majelis hakim untuk dikembalikan kepada keluarga korban.
Motifnya Ternyata untuk Foya-foya dan Judi Online
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa Parmi meninggal dunia akibat kekurangan oksigen (mati lemas), yang dikuatkan oleh temuan luka memar pada batang hidung dan mulut saat proses ekshumasi.
Seluruh hasil kejahatan yang didapat Aan digunakan untuk menebus sepeda motor, membeli ponsel dan rokok, hingga membeli sabu-sabu. Bahkan, perhiasan curian senilai Rp5,2 juta sempat ia jual untuk modal judi online.
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Aan yang menghilangkan nyawa seseorang, merugikan keluarga, dan meresahkan masyarakat.
Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa yang tidak berbelit-belit dan penyesalannya, meskipun diketahui Aan merupakan residivis.[*]
Editor : Hari Puspita