DENPASAR, Radarbali.id – Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan di The Umalas Signature, Budiman Tiang, melalui tim penasihat hukumnya mengajukan duplik pada sidang di PN Denpasar, Selasa (16/12/2025).
Pengacara Budiman Tiang, Gede Pasek Suardika, Ni Komang Nila Adnyani, dkk, menyebut JPU mengabaikan fakta persidangan dan hanya mengulang BAP yang telah patah dalam pembuktian.
Dalam repliknya, JPU menyampaikan kerjasama antara terdakwa dengan PT. SUP untuk membangun modul rumah kos The Umalas Signature, PT SUP hanya diberi waktu paling lama selama empat tahun (1 November 2021-1 November 2025).
”Setelah lewat waktu empat tahun, maka kerjasama tersebut selesai dengan sendirinya, dan tanah SHGB beserta bangunan yang berdiri di atasnya kembali kepada terdakwa,” beber Pasek.
Karena itu, lanjut Pasek, objek perkara adalah milik sah terdakwa. Anehnya, bangunan yang disebut digelapkan justru dikuasai pihak pelapor, dan Budiman Tiang jadi pesakitan.
”Tidak ada niat jahat, tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada kerugian yang terbukti, serta tidak ada korban yang dihadirkan di persidangan,” tukas Pasek.
Mantan anggota DPR RI itu menilai JPU telah gagal membuktikan sejumlah unsur. JPU tak mampu membuktikan kerugian yang nyata dan terukur. Unsur penggelapan pun dinyatakan gugur total. Sebaliknya, bangunan bernilai ratusan miliar justru dikuasai pihak pelapor.
”Secara hukum, mustahil seseorang menggelapkan sesuatu yang tidak ia kuasai, apalagi miliknya sendiri. Tidak satu pun konsumen yang katanya dirugikan pernah dihadirkan di persidangan,” sindir Pasek.
Ia menegaskan, perkara ini sebagai sengketa bisnis/perdata yang dipaksakan menjadi pidana. Penggunaan Pasal 372 KUHP dalam perkara ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi sengketa bisnis.
”Kami menunggu keberanian hakim memutus berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan atau bayang-bayang kekuasaan di luar sidang,” tandasnya.
Setali tiga uang, Komang Nila Adnyani mengatakan, kasus ini memiliki dasar untuk melakukan pemidanaan karena tanpa korban, tanpa kerugian, dan tanpa bukti keuntungan pribadi dari terdakwa.
Yang menarik, Budima dalam keteranganya justru mengucapkan terima kasih kepada JPU, karena dalam replik disebutkan kerja sama dengan PT. SUP berakhir pada 1 November 2025 dan sejak saat itu tanah SHGB beserta bangunan The Umalas Signature/ The One Umalas kembali sepenuhnya kepada terdakwa.
Akan tetapi, lanjut Nila, hingga hari ini setelah lewat tanggal tersebut, tanah dan bangunan masih dikuasai oleh PT. SUP.
Sidang dengan agenda putusan akan digelar 8 Januari 2026. (****)
Editor : Maulana Sandijaya