DENPASAR, Radarbali.id – Wajah Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa yang awalnya tegang berubah menjadi berbinar. Pria berkewarganegaraan Jerman itu dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.
Majelis hakim menyatakan Daniel tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Daniel pun dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.
Hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan keterlibatan Daniel sebagaimana dalam dakwaan. Pembuktian yang diajukan penuntut umum hanya bertumpu pada keterangan aparat kepolisian tanpa didukung alat bukti lain yang kuat.
”Tidak ditemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski,” tegas hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar, kemarin (16/12).
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan pemesanan, pengiriman, pengimporan, ataupun pengedaran narkotika. Pertimbangan berikutnya majelis hakim adalah terdakwa lain dalam kasus ini, Lima Tome Rodrigues Pedro, mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam keterangannya di persidangan, Lima warga Belanda menyatakan bahwa Daniel tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap ekstasi sebagaimana yang sebelumnya tercantum dalam BAP.
”Tidak ditemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski. Tidak pula ada bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan pemesanan, pengiriman, pengimporan, ataupun pengedaran narkotika,” tukas hakim.
Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Menanggapi putusan hakim, Daniel Domalski langsung menyatakan menerima. Sementara JPU pikir-pikir. Yang menarik adalah penampilan Daniel. Kemarin ia mengenakan kopiah hitam. Sebelumnya, ia juga mengenakan kopiah bulat.
Dalam dakwaan JPU diungkapkan, kasus ini berawal dari peredaran 594 butir ekstasi yang menjerat Lima Tome Rodrigues Pedro. Lima ditangkap pada 22 April 2025 di depan Villa Kayu Suar, Denpasar Selatan, setelah kedapatan mengambil paket ekstasi yang disembunyikan dalam kaleng permen.
Daniel Domalski sendiri ditangkap dua hari setelah penangkapan Lima, di sebuah bar kawasan Sanur. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan paspor Republik Ceko atas nama Zbysek Ciompa, yang kemudian diketahui sebagai identitas palsu. Penyidik menduga Daniel berperan dalam pengaturan alamat pengiriman dan komunikasi. (***)
Editor : Maulana Sandijaya