DENPASAR, Radarbali.id – Terobosan menarik dikeluarkan Kejati Bali bersama Pemprov Bali. Kajati Bali Chatarina Muliana bersama Gubernur Bali Wayan Koster sepakat menerapkan pidana kerja sosial bagi warga pelaku tindak pidana. Kesepakatan tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sosial (PKS) antara Kejati Bali dengan Pemprov Bali yang diteken Rabu, 17 Desember 2025.
Jenis pelaku pelanggaran yang bisa mendapat pidana kerja sosial adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun, namun pada saat putusan pengadilan maksimal divonis enam bulan penjara.
Kajati Bali Chatarina Muliana menyebut pidana kerja sosial sebagai penguatan mekanisme pemidanaan alternatif yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan sosial.
”Penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif belaka,” ucap Chatarina melalui siaran pers yang diterima Radar Bali.
Jaksa yang pernah bertugas di KPK ini menambahkan, pidana kerja sosial adalah sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efektif, dan restoratif.
Ia juga mengingatkan pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat pelaku, disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma.
Selain itu, lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih sedemikian rupa, sehingga hasilnya memberi nilai tambah kepada komunitas penerima.
”Seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan, dan layanan sosial yang terasa manfaatnya oleh warga,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, dan penyediaan sarana serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.
”Pastikan setiap tahap dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan hingga pelaporan memiliki mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diaudit,” imbuh mantan Kajari Bekasi itu.
”Pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sambil menghasilkan manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi beban pemidanaan yang murni bersifat retributif,” jelasnya.
Menurutnya pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat harus dilibatkan aktif menyediakan lokasi, pembinaan teknis, serta pengawasan sosial sehingga program berjalan efektif dan diterima.
Semua sumber daya, material, dan penugasan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu perlu sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM.
”Semoga kerja sama ini menghasilkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang adil, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi korban, bagi pelaku, dan bagi masyarakat luas,” tandasnya. ***
Editor : Maulana Sandijaya