DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Meski sudah hat-trick (tiga kali beruntun) kalah di tiga tingkat peradilan, pihak Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk. tetap nekat beraksi di lapangan.
Objek sengketa Subak Kerdung, Denpasar, justru dipasangi plang kepemilikan dan didatangkan alat berat jenis eskavator. Langkah ini memantik reaksi keras dari kubu Puri Kaleran Kangin.
Kuasa hukum Puri Kaleran Kangin, I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara, mengatakan, kekalahan beruntun itu tercatat jelas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 172/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 7 Februari 2024, dikuatkan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 68/PDT/2024/PT Dps pada 18 April 2024, hingga ditutup palu Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 1713 K/Pdt/2025 pada 14 Mei 2025.
Namun, putusan inkracht tersebut seolah diabaikan. Di lokasi Subak Kerdung, terpasang plang yang dikaitkan di cabang pohon dengan klaim kepemilikan atas nama Puri Ukir Pemecutan, ahli waris A.A. Ngurah Darmawan, dkk., lengkap dengan rujukan pipil dan surat keterangan tanah.
Tak hanya itu, sebuah eskavator terpantau mengolah lahan yang dinyatakan sebagai milik Puri Kaleran Kangin, Kamis (18/12). Ponglik menyebut tindakan tersebut sebagai hal yang menggelikan.
Hal tersebut dinilai sangat lucu. Objek perkara sudah jelas kalah sampai Mahkamah Agung, tapi malah berani membawa alat berat ke lokasi.
"Sekarang kami proses laporan pidana atas perlakuan pihak yang kalah berperkara,” tegas Ponglik, Kamis (18/12).
Advokat senior yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bali itu mengungkapkan, Tim Resmob Polda Bali menemukan aktivitas alat berat di lokasi sejak Selasa (16/12).
Bahkan, saat berinteraksi dengan sopir eskavator pada Rabu (17/12), muncul informasi adanya pihak aparat non-kepolisian yang diduga ikut mengawasi pengerjaan proyek tersebut.
Informasi ini, kata Ponglik, masih perlu ditelusuri kebenarannya. “Ini anomali dalam sejarah perkara perdata. Sudah kalah sampai MA, tapi masih melakukan pemasangan plang dan pengerahan alat berat. Tindakan ini jelas tidak menghormati hukum,” tandasnya.
Ponglik sebelumnya menyampaikan klarifikasi keras dan tegas atas pemberitaan terkait sengketa tanah dan silsilah keluarga yang disampaikan oleh Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk. dari Puri Ukir Pemecutan.
Ia menegaskan bahwa Puri Kaleran Kangin justru berada pada posisi sebagai korban kriminalisasi dan pembunuhan karakter, berbanding terbalik dengan narasi yang selama ini dibangun oleh pihak lawan.
Menurut Ponglik, tuduhan mafia tanah yang diarahkan kepada Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, dkk. tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta yang telah diuji di pengadilan.
Sebaliknya, terdapat indikasi kuat adanya rekayasa silsilah dan pembentukan narasi menyesatkan yang dilakukan oleh pihak Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk.
Selama bertahun-tahun, pihak Puri Kaleran Kangin disebut menjadi sasaran laporan polisi berulang, stigma negatif di lingkungan masyarakat, serta pemberitaan sepihak yang memposisikan mereka sebagai pihak yang salah, meskipun fakta hukum menunjukkan sebaliknya.
Puri Kaleran Kangin menegaskan bahwa Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara merupakan keturunan sah dari I Gusti Ketut Ngurah atau yang dikenal pula sebagai I Gusti Ngurah Ketut Konolan.
Perbedaan atau variasi penulisan nama leluhur tersebut dipandang sebagai hal lazim dalam tradisi dan sejarah bangsawan Bali, di mana perubahan atau penyesuaian nama dan gelar kerap terjadi.
Penyederhanaan persoalan tersebut menjadi tuduhan pemalsuan dinilai mencerminkan ketidaktahuan terhadap adat atau bahkan niat yang tidak baik.
Sorotan tajam diarahkan pada dokumen silsilah keluarga yang dibuat oleh pihak Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk. pada Juli 2015.
Dalam dokumen tersebut, untuk pertama kalinya muncul nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan sebagai nama lain dari I Gusti Ngurah Ketut Sudana dari Puri Ukir.
Fakta ini dinilai janggal karena berdasarkan adat dan keterangan saksi, I Gusti Ngurah Ketut Sudana dikenal sebagai putung atau tidak memiliki keturunan.
Kemunculan klaim adanya cucu pada tahun 2015 hanya melalui pernyataan sepihak dinilai masuk akal untuk diduga sebagai rekayasa silsilah dan manipulasi data.
Puri Kaleran Kangin juga menegaskan bahwa klaim pihak Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk. telah diuji melalui proses hukum perdata dan berujung kekalahan di seluruh tingkat peradilan.
Gugatan pertama di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps diputus pada 7 Februari 2024 dengan amar gugatan ditolak.
Upaya banding di Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 68/PDT/2024/PT Dps tanggal 18 April 2024 kembali ditolak.
Selanjutnya, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1713 K/Pdt/2025 tanggal 14 Mei 2025 juga menolak permohonan kasasi penggugat.
Dalam proses persidangan tersebut, pihak penggugat dinilai tidak mampu membuktikan dalil gugatannya, tidak dapat menunjukkan secara jelas letak objek sengketa saat pemeriksaan setempat, mengajukan bukti yang tidak relevan, serta menghadirkan saksi-saksi yang tidak mengetahui secara langsung sejarah maupun peristiwa terkait objek sengketa.
Sebaliknya, pihak Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, dkk. mampu menunjukkan bukti kepemilikan berupa pipil, bukti pembayaran pajak hingga terkini, penguasaan tanah secara turun-temurun, serta keterangan saksi yang memperkuat silsilah dan penguasaan tanah oleh Puri Kaleran Kangin.
Upaya kriminalisasi di ranah pidana yang dilakukan oleh pihak Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk. juga disebut telah gagal. Laporan dugaan pemalsuan silsilah yang diajukan ke Polresta Denpasar pada tahun 2020 berujung pada penghentian penyidikan setelah aparat kepolisian tidak menemukan adanya perbuatan pidana.
Keterangan saksi dan masyarakat justru mendukung keabsahan silsilah Puri Kaleran Kangin, sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan pada Juli 2021.
Jika dirangkai secara utuh, Puri Kaleran Kangin menilai terdapat pola yang mengkhawatirkan, mulai dari pemunculan silsilah baru pada tahun 2015.
Penghilangan nama leluhur yang sebenarnya, kekalahan gugatan perdata di seluruh tingkat, laporan pidana yang dihentikan, hingga upaya menggiring opini publik melalui pemberitaan sepihak.
Pola tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan praktik mafia tanah, di mana sejarah keluarga diubah, dokumen disusun ulang seolah sah, dan narasi korban disebarkan untuk menutupi kekalahan hukum.
Di sisi lain, Puri Kaleran Kangin menyatakan apresiasi terhadap kinerja Polda Bali yang dinilai telah menangani perkara secara profesional, objektif, dan proporsional.
Mereka menolak anggapan bahwa Polda Bali tidak netral dan menegaskan kepercayaan penuh kepada institusi Polri yang bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum, bukan tekanan opini publik.
Puri Kaleran Kangin menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata mempertahankan hak warisan keluarga, melainkan juga bagian dari perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
Mereka berharap negara hadir melindungi warga yang taat hukum, sejalan dengan komitmen pemerintah dan Polri dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. (dre)
Editor : Rosihan Anwar