KUTA, radarbali.jawapos.com – Aksi jambret yang menyasar wisatawan asing kembali terjadi di kawasan pariwisata Kuta. Kali ini, turis asal India bernama Mahesh Thanda Rathlavath, 31, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak, oleh dua pria asal karangasem berinisial KR dan IKR Kamis 18 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., peristiwa ini bermula ketika Mahesh bersama istrinya baru selesai makan di Chaskaa Modern Kitchen & Bar, Jalan Kunti I, Seminyak. Saat melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motor.
Tiba-tiba dua pria yang juga mengendarai sepeda motor datang dari arah kanan dan langsung menarik paksa kalung serta liontin emas yang dikenakan istri korban. Aksi cepat korban dibantu kepedulian warga menjadi kunci terbongkarnya kasus jambret yang terjadi di kawasan Seminyak.
Baca Juga: Sah! PSSI Tunjuk John Herdman Latih Timnas Indonesia, Ini Profil Empat Asistennya
Hal tersebut sontak memicu kejar-kejaran. Pasutri berusaha mengejar dua pria misterius yang berbodengan itu sambil berteriak meminta bantuan.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu turut membantu dan memberikan informasi kepada petugas kepolisian.
Pun berbekal laporan polisi nomor LP/B/155/XII/2025/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI, korban kehilangan perhiasan emas seberat sekitar 20 gram dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 37 juta, tim dikerahkan. Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., untuk segera melakukan pengungkapan.
Baca Juga: Potensi Bencana Masih Mengancam, Gelar Yadnya Suci Pulihkan Harmoni Alam Bali
Tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi, rekaman CCTV, serta informasi warga mengarah pada identitas pelaku. Tidak berselang lama, dua terduga pelaku berinisial KR dan IKR berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian dan langsung digelandang ke Polsek Kuta.
"Warga menyerahkan dua pria itu ke polisi dan di giring ke Polsek Kuta beserta barang bukti," beber Kapolsek, Jumat (19/12). Dari tangan dua pria itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX, beberapa jaket yang digunakan saat beraksi, dua buah tas, serta plat nomor palsu untuk mengelabui petugas.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Aksi jambret tersebut, menurut pengakuan pelaku, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidikan masih terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Pihaknya masih selidiki keterlibatan jaringan lain. Kuat dugaan dua pria asal Karangasem ini bukan baru sekali. "Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungka Kompol Agus Riwayanto Diputra.***
Editor : M.Ridwan