DENPASAR, Radar Bali – Selain menyidangkan seribu lebih perkara pidana, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga menyidangkan ribuan perkara perdata. Selama 2025, PN Denpasar menerima total 3.386 perkara perdata.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.708 perkara gugatan, 984 perkara permohonan, 40 perkara gugatan sederhana, serta sisa perkara tahun 2024 sebanyak 654 perkara.
Yang menarik, dari ribuan perkara perdata yang masuk, gugatan perceraian mendominasi dengan 1.174 perkara. Dibandingkan 2024, gugatan perceraian 2025 mengalami peningkatan.
”Kalau dibandingkan dengan 2024 yang berjumlah 1.155 perkara, angkanya 2025 masih tetap tinggi dan cenderung meningkat,” ungkap Ketua PN Denpasar, Iman Luqmanul Hakim didampingi Waka PN Denpasar, Putu Gde Novyartha, dan humas PN Denpasar, I Wayan Suarta dan Ketut Somanasa, dalam paparan refleksi kinerja PN Denpasar Tahun 2025, Senin (29/12) malam.
Menurut Iman, perkara perceraian yang ditangani PN Denpasar berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, dengan persentase terbesar berasal dari Kota Denpasar. Gugatan perceraian juga melibatkan warga negara asing (WNA) yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI).
Sebagai perbandingan, pada klasifikasi perkara perdata gugatan lainnya, perkara perbuatan melawan hukum (PMH) tercatat sebanyak 257 perkara, sementara wanprestasi berjumlah 176 perkara. Jumlah tersebut terpaut cukup jauh dibandingkan perkara perceraian.
”Mungkin ini nanti bisa jadi bahan pertanyaan ke pemerintah kota (Denpasar) dan kabupaten (Badung), kenapa angka perceraiannya masih tinggi sekali, baik di Denpasar maupun Badung,” tegas mantan Ketua PN Bogor itu.
Ditanya faktor penyebab perceraian, Iman menyebut ada beberapa penyebab. Mulai faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kehadiran orang ketiga alias perselingkuhan.
”Tapi, yang paling banyak faktor ekonomi. Setelah itu KDRT, sampai adanya sosok idaman lain,” bebernya. ***
Editor : Maulana Sandijaya