AMLAPURA, Radar Bali.id – Kedok lihai IKT, seorang pegawai bank pelat merah di Karangasem, akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem resmi menetapkan IKT sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana 13 nasabah dengan total kerugian negara mencapai Rp 836 juta.
Kasi Pidsus Kejari Karangasem, I Gede Hadi, menyebutkan bahwa aksi ini dilakukan tersangka sejak tahun 2019 hingga 2023.
Modusnya tergolong rapi, yakni dengan membuat laporan rekening fiktif agar dana kemitraan tidak terdeteksi oleh sistem bank.
"Tersangka sempat terdeteksi pergi ke Lombok bersama anak dan istrinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sekembalinya ke Bali, kami langsung amankan," tegas Gede Hadi.
Yang mengejutkan, motif di balik aksi nekat ini adalah kecanduan judi daring. "Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuhnya. Kini, IKT harus mendekam di sel Lapas Kelas II B Karangasem selama 20 hari ke depan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[*]
Editor : Hari Puspita