TABANAN, Radar Bali.id – Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial M dan FTBU di Banjar Bengkel Gede akhirnya diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ). Menariknya, selain sepakat berdamai secara kekeluargaan, kedua tersangka dijatuhi sanksi unik berupa kerja sosial.
Kasus yang bermula dari kesalahpahaman di tempat kerja pada Oktober lalu ini resmi dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Senin (29/12/2025).
Selain meminta maaf secara langsung dan memberikan biaya santunan sebesar Rp 3 juta kepada korban, para tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban ini diwajibkan melakukan pemulihan nama baik di masyarakat.
Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, menegaskan bahwa perdamaian ini tidak serta merta membebaskan mereka dari tanggung jawab moral. "Sebagai sanksi sosial, kedua tersangka wajib membantu kegiatan pemilahan sampah di lokasi TPS3R Desa Bengkel selama tujuh hari," tegas Wahyu.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pembinaan agar tersangka dapat merenungkan perbuatannya sambil memberikan kontribusi positif bagi desa. Selama menjalani sanksi kerja sosial, mereka akan diawasi langsung oleh pemerintah desa dan jaksa dari Kejari Tabanan.[*]
Editor : Hari Puspita