SEMARAPURA, RadarBali.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mendalami pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Terbaru, pada Kamis (8/1/2026),
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, resmi dimintai keterangannya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Suwarbawa mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik. Fokus pemeriksaan diketahui mengarah pada fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Korps Baju Coklat tersebut.
"Pertanyaannya berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di Satpol PP, terutama soal pengawasan terhadap kegiatan yang berizin maupun belum berizin," terang Suwarbawa saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa seluruh tugas telah dijalankan sesuai kewenangan penegakan Perda dan koordinasi lintas instansi.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah fungsi pengawasan perizinan di lapangan sudah berjalan optimal atau terdapat celah pelanggaran.
Selain Kasatpol PP, di hari yang sama penyidik Kejari juga memanggil Kabag Hukum Setda Klungkung, Ketut Muka, untuk dimintai keterangan serupa. Meski begitu, pihak Kejaksaan belum merinci detail kasus yang mendasari rentetan pemeriksaan pejabat ini..[*]
Editor : Hari Puspita