DENPASAR, Radarbali.id – Terdakwa I Putu Sumadi, mantan Ketua LPD Desa Adat Yangbatu, Denpasar Timur, melakukan perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar. Pria 59 tahun itu mengajukan eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/1/2025).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa Sumadi, Angga Pratama Sukma dkk, menyebut kegagalan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran tidak dapat ditransformasikan menjadi tindak pidana korupsi.
Menurutnya kredit macet merupakan persoalan perdata sepanjang tidak disertai penipuan, penggelapan, atau niat jahat sejak awal perjanjian.
”Dalam hukum perdata, kredit macet dipahami sebagai bentuk wanprestasi, yaitu tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kredit,” ucapnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, perkara harus diselesaikan melalui mekanisme perdata, kelembagaan adat, atau sanksi adat yang berlaku dalam sistem hukum desa adat.
Sehingga yang berwenang menyelesaikan masalah adalah Kertha Desa Adat Yangbatu. Dasar hukumnya adalah Pasal 37 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Kerta Desa Adat bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, menyelesaikan perkara adat/wicara yang terjadi di desa adat berdasarkan hukum adat.
”LPD merupakan usaha desa adat, maka dibentuk dan dikelola oleh kesatuan masyarakat hukum adat tempat berdirinya LPD tersebut,” kata advokat dari LKBH FH Universitas Mahasaraswati itu.
Menurutnya dakwaan JPU disebut cacat formil. Sebab, pada 2 Januari 2026 telah diberlakukan UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. Sedangkan UU lama yakni sesuai dakwaan JPU, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor cacat hukum, karena ketentuan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana ditegaskan pada Pasal 622 ayat (1) huruf i UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Pada saat UU baru mulai berlaku, ketentuan dalam Huruf Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU Tipikor tak berlaku. ”Kami minta dakwaan JPU dibatalkan demi hukum,” tukasnya.
Eksepsi terdakwa akan ditanggapi JPU pada sidang 15 Januari 2026. (***)
Editor : Maulana Sandijaya