Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Fakta Persidangan, Dahlan Iskan Terbukti Sudah Terima Dokumen saat RUPS

Tim Redaksi • Selasa, 13 Januari 2026 | 20:50 WIB
UNGKAP FAKTA: Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan menyebut bahwa sebenarnya Dahlan sudah menerima dokumen
UNGKAP FAKTA: Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan menyebut bahwa sebenarnya Dahlan sudah menerima dokumen

SURABAYA, radarbali.jawapos.com – Kejanggalan gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos yang meminta dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 1990-2017, akhirnya terkuak.

Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan menyebut bahwa sebenarnya Dahlan sudah menerima dokumen tersebut, namun ditinggal di kantor.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (13/1). Yamin dihadirkan saksi oleh Dahlan. Dalam kesaksiannya, Yamin mengetahui bahwa dokumen yang dimaksud seperti buku laporan tahunan sudah diberikan PT Jawa Pos kepada Dahlan dalam setiap RUPS sejak 1989 hingga 2017.

 ”Memang pernah diterima tetapi kami meminta lagi untuk mencari keadilan,” kata Yamin dalam sidang.

Menurut dia, setelah menerima dokumen tersebut, Dahlan tidak membawanya pulang. Namun, ditinggal Dahlan di ruangan Yamin.

Yamin mengakui jika dokumen sudah diserahkan kepada Dahlan, sehingga sekarang Dahlan mencari dokumen tersebut oleh karena keteledorannya sendiri.

Sementara itu, dalam gugatan Dahlan yang lain terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP), menurut Yamin, Dahlan sudah menjual sahamnya di 32 perusahaan, termasuk PT DNP kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

aDOKUMEN RUPS: Pengacara PT Jawa Pos Kimham Pentakosta
aDOKUMEN RUPS: Pengacara PT Jawa Pos Kimham Pentakosta

Pengacara PT Jawa Pos Kimham Pentakosta mengatakan bahwa kesaksian Yamin menegaskan bahwa Dahlan sudah tidak punya hak lagi terhadap PT DNP.

"Dahlan Iskan sudah menjual ke PT JJMN. Sudah dibayar lunas. Karena itu klaim Dahlan yang mengaku memiliki saham di PT DNP sangat mudah untuk dibantah", tutur Kimham.

Di sisi lain, pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrachman mengatakan bahwa Dahlan memang sempat membuat akta pernyataan yang mengakui bahwa PT DNP milik PT Jawa Pos. Namun, akta itu dibuat hanya sebagai syarat untuk menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka kala itu.

”Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi. Kalau asetnya tidak banyak tidak menarik dan tidak laku di market,” kata Beryl.***

Editor : M.Ridwan
#pengadilan negeri surabaya #gugatan perdata #dahlan iskan #rups