Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kuasa Hukum Togar: Pemberian Dana Sesuai Perjanjian Hukum Biasa dan Ada Surat Kuasa, Seharusnya ke Ranah Perdata

Tim Redaksi • Jumat, 16 Januari 2026 | 09:26 WIB
Pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dengan terdakwa Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/1/2026).
Pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dengan terdakwa Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/1/2026).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Sidang agenda pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengacara Togar Situmorang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/1/2026).

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Fransisca Kusuma Ningrum, selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) BCA Canggu, serta EM selaku anggota keluarga terdakwa yang bertugas mengelola keuangan kantor.

Hasilnya, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa substansi perkara sejatinya berada dalam ranah perdata, bukan pidana.

Kuasa hukum terdakwa Axl Matthew Situmorang di hadapan majelis hakim dalam persidangan lebih banyak menyoroti aspek lokasi transaksi keuangan yang menjadi dasar laporan pidana.

Axl bahkan mempertanyakan apakah pihak bank dapat memastikan lokasi pelapor Fannie Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci, saat melakukan transfer.

“Bisa tidak dari pihak bank mengetahui bahwa pemilik rekening ini melakukan transaksi tersebut dari mana?,” tanya Axl kepada saksi Fransisca.

Ditanya demikian, saksi Fransisca pun menjelaskan bahwa berdasarkan data perbankan, pihak bank tidak dapat memastikan lokasi nasabah saat melakukan transaksi.

“Tidak kelihatan. Dari mutasi hanya terlihat apakah transaksi dilakukan melalui mobile banking, internet banking, atau secara langsung di counter atau teller,” jelasnya.

Kepada awak media usai persidangan, Axl menilai keterangan saksi bank tersebut menjadi poin krusial dalam perkara ini, khususnya terkait pemenuhan unsur locus delicti.

Baginya, jika lokasi transaksi tidak dapat dipastikan berada di wilayah hukum Bali, maka unsur formil perkara patut dipertanyakan.

“Dalam satu tahun, terdapat banyak transaksi. Tidak mungkin pelapor hanya berada di Bali. Bisa saja transaksi dilakukan di Jakarta, Labuan Bajo, atau tempat lain. Artinya, locus delicti belum tentu di Bali,” tegas Axl.

Menurutnya, ketidakjelasan locus delicti berimplikasi pada tidak terpenuhinya syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Jika syarat formil tidak dapat dibuktikan, maka perkara ini tidak memenuhi ketentuan untuk diproses secara pidana,” ungkapnya.

Axl dalam kesempatan ini juga menyinggung keterangan saksi EM yang dinilainya justru menguatkan adanya hubungan hukum keperdataan antara pelapor dan terdakwa.

Ia menyebut penggunaan rekening kantor telah sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kuasa hukum.

“Saksi fakta yang dihadirkan JPU membenarkan bahwa rekening-rekening yang digunakan memang sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kuasa hukum,” sebutnya.

Sesuai fakta-fakta tersebut, Axl menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.

Untuk itu, Axl menegaskan tidak tepat apabila sengketa yang bersumber dari perjanjian keperdataan langsung ditarik ke ranah pidana. 

“Semua pemberian dana oleh pelapor kepada terdakwa berkaitan dengan perjanjian hukum biasa. Ada hubungan keperdataan dan turunannya berupa surat kuasa.

Kalau pembuktian keperdataan langsung dibawa ke tahap pidana, menurut kami itu tidak etis,” tegas Axl mengakhiri.

Editor : Rosihan Anwar
#togar situmorang