SINGARAJA, RadarBali.id – I Made Ari Dwi Krisna alias Krisna ,28, harus mengubur mimpinya menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
Ini lantaran pemuda asal Sumerta Kelod, Denpasar ini dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Dia diganjar hukuman majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (12/1/2026), akibat keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Modus Unik di Balik Rak Buku
Kasus ini sempat mencuri perhatian karena modus operandi yang digunakan terdakwa cukup cerdik. Untuk mengelabui petugas, Krisna menyimpan barang haram tersebut di dalam brankas khusus yang berbentuk persis seperti buku.
Namun, sepandai-pandainya ia menyimpan rahasia, polisi berhasil membongkar kedoknya di sebuah rumah kos di Desa Les, Tejakula, Buleleng, Juni tahun lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 2,1 gram sabu yang disembunyikan di dalam tutup botol mineral yang dibalut tisu. Pengembangan berlanjut hingga ke rumah pribadinya di Denpasar, di mana polisi menemukan dua unit brankas berbentuk buku yang menjadi tempat penyimpanan utama sabu miliknya.
Mendapat Vonis dan Denda
Majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu menyatakan Krisna terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika. Selain hukuman fisik, Krisna juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
"Jika tidak mampu membayar denda, maka kekayaannya akan disita untuk dilelang. Apabila masih kurang, akan diganti dengan tambahan kurungan selama 80 hari," bunyi amar putusan tersebut.
Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 6,5 tahun, hakim menegaskan bahwa perbuatan Krisna sangat memberatkan karena berkontribusi pada rusaknya generasi melalui peredaran gelap narkoba di wilayah Buleleng Timur.[*]
Editor : Hari Puspita