Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

ANEH! Hakim Menyebut Status Anggota Polri Memberatkan Oknum Polisi Penjambret Kalung di Pancasari, tapi Vonisnya Empat Bulan Penjara

Francelino Junior • Selasa, 27 Januari 2026 | 12:37 WIB

CUMA EMPAT BULAN : I Wayan Sudiadnyana ketika diamankan warga, usai menjambret kalung milik pedagang di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar.(ist)
CUMA EMPAT BULAN : I Wayan Sudiadnyana ketika diamankan warga, usai menjambret kalung milik pedagang di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar.(ist)

 

SINGARAJA, RadarBali.id – Kasus oknum polisi yang nekat menjambret kalung pedagang tomat di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada terdakwa I Wayan Sudiadnyana,51, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (21/1/2026).

Oknum polisi asal Desa Baturiti, Tabanan ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan," tegas Majelis Hakim yang diketuai Yakobus Manu, sebagaimana petikan putusan yang diterima pada Senin (26/1/2026).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Putusan ini tercatat lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum lima bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa status Sudiadnyana sebagai anggota Polri menjadi hal yang memberatkan karena tindakan tersebut bertentangan dengan nilai dan kode etik kepolisian. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni:

Kronologi: Berawal dari Beli Tomat hingga Tabrak Mobil

Aksi memalukan tersebut terjadi pada Selasa, 30 September 2025 siang. Saat itu, Sudiadnyana yang baru saja pulang bertugas dari Polsek Baturiti berhenti di warung milik Kadek Suartini di Desa Pancasari untuk membeli tomat seharga Rp10 ribu.

Niat jahat muncul saat korban berbalik badan untuk mengambil uang kembalian. Sudiadnyana langsung menarik paksa kalung emas yang melingkar di leher korban. Tak hanya menjambret, oknum tersebut sempat memukul kepala belakang korban menggunakan tongkat T karena korban berteriak histeris meminta tolong.

Panik melihat korban terus berteriak, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor Honda Revo miliknya ke arah selatan. Namun, pelariannya hanya bertahan sejauh 20 meter. Ia menabrak sebuah mobil di dekat gapura perbatasan Buleleng-Tabanan, yang memudahkan warga sekitar untuk menangkapnya.

Berdasarkan fakta persidangan, motif nekat sang oknum polisi melakukan aksi penjambretan tersebut adalah karena terdesak untuk membayar utang.[*]

Editor : Hari Puspita
#oknum polisi #sanksi pidana #vonis #penjambretan