SINGARAJA, RadarBali.id – Kasus oknum polisi yang nekat menjambret kalung pedagang tomat di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada terdakwa I Wayan Sudiadnyana,51, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (21/1/2026).
Oknum polisi asal Desa Baturiti, Tabanan ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan," tegas Majelis Hakim yang diketuai Yakobus Manu, sebagaimana petikan putusan yang diterima pada Senin (26/1/2026).
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan ini tercatat lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum lima bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa status Sudiadnyana sebagai anggota Polri menjadi hal yang memberatkan karena tindakan tersebut bertentangan dengan nilai dan kode etik kepolisian. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni:
- Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan menyesali perbuatannya.
- Sudah ada kesepakatan damai dengan korban.
- Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Kronologi: Berawal dari Beli Tomat hingga Tabrak Mobil
Aksi memalukan tersebut terjadi pada Selasa, 30 September 2025 siang. Saat itu, Sudiadnyana yang baru saja pulang bertugas dari Polsek Baturiti berhenti di warung milik Kadek Suartini di Desa Pancasari untuk membeli tomat seharga Rp10 ribu.
Niat jahat muncul saat korban berbalik badan untuk mengambil uang kembalian. Sudiadnyana langsung menarik paksa kalung emas yang melingkar di leher korban. Tak hanya menjambret, oknum tersebut sempat memukul kepala belakang korban menggunakan tongkat T karena korban berteriak histeris meminta tolong.
Panik melihat korban terus berteriak, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor Honda Revo miliknya ke arah selatan. Namun, pelariannya hanya bertahan sejauh 20 meter. Ia menabrak sebuah mobil di dekat gapura perbatasan Buleleng-Tabanan, yang memudahkan warga sekitar untuk menangkapnya.
Berdasarkan fakta persidangan, motif nekat sang oknum polisi melakukan aksi penjambretan tersebut adalah karena terdesak untuk membayar utang.[*]
Editor : Hari Puspita