Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Habisi Kekasih karena Dibilang "Mokondo", Sopir Taksi Online Divonis 19,5 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Selasa, 27 Januari 2026 | 18:46 WIB
KEJAM: Galuh Widyasmoro (kiri) menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (27/1).
KEJAM: Galuh Widyasmoro (kiri) menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (27/1).

DENPASAR, Radar Bali – Galuh Widyasmoro dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya. Pengemudi taksi online itu tidak mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Theodora Usfunan.

”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Galuh Widyasmoro dengan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan (19,5 tahun) dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Theodora di PN Denpasar, Selasa (27/1).

Perbuatan pemuda 27 tahun itu terbukti melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban Remi Yuliana Putri kehilangan nyawa, mengakibatkan ayah korban Suprayitno kehilangan anak yang menjadi tulang punggung keluarga, dan anak korban MIH kehilangan orang tua.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, telah meminta maaf kepada ayah korban di depan persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Janawati yang menuntut 19,5 tahun penjara. ”Putusan ini sudah melalui berbagai macam pertimbangan. Saudara menerima putusan atau bagaimana?” tanya hakim.

Setelah koordinasi dengan tim pengacaranya, terdakwa menyatakan pikir-pikir. ”Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Janawati.

Terdakwa Galuh emosi karena diejek ”Mokondo” oleh korban. Pembunuhan terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.45 Wita. Saat itu, terdakwa dan korban berada di dalam mobil Daihatsu Terios warna merah maroon bernomor polisi DK 1662 ACT yang terparkir di areal parkiran Jalan Goa Gong, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.

Sebelum kejadian, terdakwa diketahui telah menjalin hubungan pacaran dengan korban selama kurang lebih satu tahun. Hubungan keduanya diwarnai pertengkaran. Pemicunya, korban sempat mengirim pesan di grup WhatsApp driver yang menyebut terdakwa dengan kata ”Mokondo”, yang membuat terdakwa merasa dipermalukan, sakit hati, dan menyimpan dendam.

Beberapa hari sebelum kejadian, terdakwa mengambil sebilah pisau dari warung milik pamannya, Putu Mendra. Pisau tersebut kemudian disimpan di dashboard mobil Toyota Avanza yang biasa dikendarainya. Saat korban mengajak bertemu di sebuah minimarket di Jalan Mahendradatta, terdakwa mengambil pisau itu dan menyelipkannya di pinggang sebelum bertemu korban.

Keduanya kemudian pergi bersama menuju Jimbaran menggunakan mobil Daihatsu Terios, dengan korban sebagai pengemudi dan terdakwa duduk di kursi depan. Setibanya di lokasi parkir Jalan Goa Gong, pertengkaran kembali terjadi. Korban kembali melontarkan kata yang sama kepada terdakwa, sementara korban diketahui tengah asyik bermain aplikasi di telepon genggamnya.

Dalam kondisi emosi memuncak, terdakwa langsung melancarkan aksinya. Ia mengeluarkan pisau yang telah disembunyikan dan menusuk leher kiri korban dengan tangan kanan. Tusukan tersebut menyebabkan korban seketika tidak bernapas.

Setelah memastikan korban tewas, terdakwa memindahkan tubuh korban ke bagian tengah mobil dengan pisau masih menancap di leher korban. Terdakwa kemudian meninggalkan lokasi dan menghubungi temannya, Sudarmanto alias Nano. Dengan mobil yang masih berisi jenazah korban, terdakwa mendatangi rumah saksi Nano.

Kepada saksi, terdakwa mengaku telah membunuh seseorang dan jenazahnya berada di dalam mobil. Ia juga mengancam saksi agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Selanjutnya, terdakwa meminta saksi Nano mengantarnya ke rumah saksi Andi Fatilah di kawasan Sidakarya untuk menitipkan mobil yang berisi jenazah korban.

Sebelum meninggalkan mobil, terdakwa mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit iPhone 15, dompet berisi ATM dan identitas, serta kunci mobil, lalu pergi meninggalkan lokasi. ***

Editor : Maulana Sandijaya
#galuh widy asmoro #sopir taksi online #pn denpasar #mokondo