Radar Bali.id– Sosok pencermah kontroversial Bahar bin Smith, 40, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kali ini, pria yang lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 23 Juli 1985 silam yang identik dengan rambut gondrong dicat pirang tersebut resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.
Status hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah penyidik merampungkan gelar perkara atas rangkaian penyidikan yang berjalan sejak tahun lalu.
Resmi Jadi Tersangka
Keputusan menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal Jumat (30/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka utama dalam peristiwa tersebut.
“Kami sudah tetapkan (Bahar bin Smith) sebagai tersangka. Kami juga telah melayangkan surat panggilan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang,” ujar AKBP Awaludin, hari Minggu (1/2/2026).
Kronologi Kejadian di Cipondoh
Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith tengah menghadiri sebuah acara ceramah.
Seorang anggota Banser yang hadir di lokasi berniat mendekat untuk bersalaman dengan Bahar. Namun, suasana berubah mencekam ketika korban justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga dibawa ke sebuah ruangan tertutup dan mengalami kekerasan fisik hingga menderita sejumlah luka.
Kena Jeratan Pasal Berlapis
Atas tindakannya, Bahar bin Smith terancam hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama.
- Pasal 351 KUHP: Penganiayaan.
- Juncto Pasal 55 KUHP: Turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus ini menambah panjang daftar catatan hitam hukum Bahar bin Smith, yang sebelumnya sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus serupa. Publik kini menanti apakah Bahar akan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu pekan depan atau kepolisian akan melakukan upaya paksa.[*]
Editor : Hari Puspita