Radar Bali.id - Bila kasus penganiayaan, pengeroyokan yang terbaru diproses hukum lagi dan masuk bui, Bahar bin Smith, Manado, Sulawesi Utara, pada 23 Juli 1985 silam ini bakal masuk penjara yang keempat kali dengan kasus yangs erupa: tindak kekerasan fisik.
Berdasarkan data catatan hukum hingga saat ini, Bahar bin Smith telah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian dan menjalani masa penahanan di penjara. Itu di luar kasus terbaru, pengeroyokan anggota Banser, 21 September 2025 lalu di Cipondoh, Tangerang, Jawa Barat, dan pemberkasannya kelar Januari 2026.
Berikut ini adalah rincian catatan kasus hukum dan penjara Bahar bin Smith secara total. Bahar bin Smith tercatat telah tiga kali menjalani masa hukuman penjara/penahanan secara resmi, dengan rincian sebagai berikut:
- Kasus Penganiayaan Remaja (2018)
- Penyebab: Melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja di pesantren miliknya di Bogor.
- Hukuman: Divonis 3 tahun penjara oleh PN Bandung pada Juli 2019. Ia sempat mendapatkan asimilasi pada Mei 2020, namun dicabut kembali karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi.
- Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online (2020)
- Penyebab: Melakukan pemukulan terhadap seorang sopir taksi online bernama Andriansyah pada tahun 2018 (dilaporkan kemudian).
- Hukuman: Divonis 3 bulan penjara pada Juni 2021. Hukuman ini dijalani saat ia masih berada dalam masa tahanan kasus sebelumnya.
- Kasus Penyebaran Berita Bohong/Hoaks (2022)
- Penyebab: Ceramah yang dianggap berisi berita bohong saat mengisi acara di Bandung.
- Hukuman: Divonis 6 bulan 15 hari penjara. Ia bebas dari penjara pada September 2022 setelah masa tahanannya dipotong masa penangkapan.
Seperti diketahui, untuk kesekian kali, sosok pria gondrong yang satu ini berurusan dengan apparat penegak hukum. Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan status hukum Bahar Bin Smith tersebut dilakukan Polres Metro Tangerang Kota setelah gelar perkara hasil penyidikan.
Penetapan tersangka terhadap Bahar Bin Smith itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Penyidik sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.[*]
Editor : Hari Puspita