DENPASAR, Radarbali.id – Sidang praperadilan penetapan tersangka Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mendekati babak akhir. Ini setelah tim Made Daging yang dikoordinir Gede Pasek Suardika dan Made ”Ariel” Suardana menyampaikan kesimpulan pemohon di PN Denpasar, Jumat (6/2/2026).
Di hadapan hakim tunggal I Ketut Somanasa, Pasek Suardika dan Made Suardana secara bergantian membacakan kesimpulan pemohon setebal 62 halaman.
Pasek menegaskan, penetapan tersangka Made Daging didasarkan pada sangkaan Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Menurut Pasek, Pasal 421 KUHP lama sudah tidak berlaku sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara Pasal 83 UU Kearsipan telah daluwarsa.
”Karena itu, asas legalitas sebagai prinsip fundamental dalam hukum pidana tidak terpenuhi, karena tidak lagi terdapat ketentuan pidana yang sah dan berlaku,” tegas Pasek.
Dengan tidak berlakunya pasal-pasal yang disangkakan, maka seluruh proses pengumpulan alat bukti dinilai kehilangan makna hukum.
Selain itu, pemohon juga mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan penghentian seluruh proses hukum terhadap tindak pidana yang tidak lagi diatur dalam KUHP baru setelah 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 serta surat petunjuk Mabes Polri terkait implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Terkait Pasal 83 UU Kearsipan, Pasek menegaskan bahwa ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp25 juta menyebabkan perkara tersebut tunduk pada ketentuan daluwarsa tiga tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Perhitungan daluwarsa disebut telah terlampaui, baik jika dihitung sejak penerbitan surat laporan pada 8 September 2020, maupun sejak berakhirnya masa tugas pemohon sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada Januari 2022,” bebernya.
Pemohon juga menekankan bahwa UU Kearsipan merupakan bagian dari hukum administrasi yang mengandung sanksi pidana (administrative penal law), sehingga penyelesaiannya seharusnya didahului melalui mekanisme administrasi internal.
”Pemidanaan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), bukan langkah utama,” tukasnya.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa tidak pernah ada pemeriksaan administratif terhadap pemohon oleh Inspektorat, APIP, maupun Ombudsman. Bahkan, setelah dilakukan gelar perkara di Kementerian ATR/BPN pusat, Ombudsman menyatakan persoalan sengketa lahan yang menjadi latar belakang perkara tersebut telah selesai dan resmi ditutup.
Fakta tersebut diperkuat keterangan tiga orang ahli, baik yang dihadirkan pemohon maupun termohon, yang pada prinsipnya sependapat bahwa Pasal 421 KUHP lama sudah tidak berlaku dan perkara a quo seharusnya dihentikan demi hukum. Para ahli juga berpandangan bahwa daluwarsa mengakibatkan gugurnya perkara secara hukum.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan.
”Menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan penghentian penyidikan, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon,” tandasnya.
Pemohon juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. ***
Editor : Maulana Sandijaya