Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tim Kuasa Hukum Sebut 38 Terdakwa ITE Direkrut Tanpa Kejelasan dan Sistem Kerja Tak Manusiawi

Maulana Sandijaya • Jumat, 6 Februari 2026 | 22:04 WIB

 

KOMPAK: Para terdakwa kejahatan siber menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (29/1).
KOMPAK: Para terdakwa kejahatan siber menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (29/1).

DENPASAR, Radarbali.id – Tim kuasa hukum 38 terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau kejahatan siber dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/2/2026).
Para terdakwa dalam perkara Nomor 1231/Pid.Sus/2025/PN Dps itu didakwa terlibat dalam aktivitas manipulasi dan penyalahgunaan informasi elektronik yang diduga berkaitan dengan jaringan penipuan daring lintas negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali sebelumnya menuntut pidana penjara antara satu hingga satu setengah tahun serta denda Rp30 juta terhadap masing-masing terdakwa.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum dari ARJK Law Office menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kuasa hukum menegaskan bahwa para terdakwa tidak dapat serta-merta dikaitkan sebagai pelaku utama jaringan penipuan internasional sebagaimana berkembang di opini publik.
“Perkara ini telah berkembang jauh seolah-olah para terdakwa adalah bagian dari jaringan penipuan besar internasional. Padahal, fakta persidangan tidak pernah secara terang membuktikan adanya niat jahat atau penguasaan penuh para terdakwa terhadap tindak pidana yang didakwakan,” ujar Agus Sujoko, Anisa Defbi Mariana, Ary Indrajaya, dkk. 
Tim penasihat hukum juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian hakim dalam menjatuhkan putusan. Menurut mereka, kesalahan penjatuhan pidana justru akan mengingkari tujuan utama peradilan pidana itu sendiri.
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Prinsip ini harus menjadi pegangan Majelis Hakim dalam memutus perkara klien kami,” tegasnya. 
Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa para terdakwa hanya berperan sebagai pekerja dengan posisi terbatas dan tidak memiliki kendali atas sistem, data, maupun jaringan yang disebut-sebut berasal dari luar negeri. 
Para terdakwa yang memiliki ekonomi rentan direkrut tanpa kontrak kerja tertulis, sistem kerja tidak manusiawi, dan tidak memiliki pemahaman dari pekerjaan yang dijalani. 
“Atas dasar seluruh fakta persidangan, kami memohon agar Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, atau setidak-tidaknya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya,” kata tim kuasa hukum.
Sidang selanjutnya dijadwalkan 3 Maret 2026 dengan agenda putusan majelis hakim. ***
Editor : Maulana Sandijaya
#kejahatan siber #kejati bali #pn denpasar #uu ite