DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Aparat Kepolisian mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) serta mengonsumsi minuman keras di area publik, tepatnya di sebelah barat Monumen Perjuangan Rakyat Bali (Bajra Sandhi), Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, pada Minggu (08/02/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas sekelompok orang yang duduk-duduk sambil mengonsumsi minuman keras di kawasan Lapangan Bajra Sandhi.
Saat itu, personel Kepolisian tengah melaksanakan patroli rutin guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, personel patroli gabungan segera mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pria yang berada di area tersebut. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua buah senjata tajam yang dibawa oleh dua orang pria.
Adapun senjata tajam yang diamankan masing-masing berupa satu bilah pisau dapur dengan gagang berwarna kuning dan satu bilah parang dengan gagang kayu. Kedua senjata tersebut diketahui dibawa oleh pria berinisial E, 23 dan RP, 20. Sementara satu orang lainnya tidak ditemukan membawa barang berbahaya.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, ketiga pria tersebut datang ke kawasan Lapangan Bajra Sandhi sekitar pukul 15.00 Wita.
Mereka sempat berkumpul dan mengonsumsi minuman keras jenis arak bersama beberapa rekan lainnya.
Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, petugas Kepolisian tiba dan melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menemukan senjata tajam yang dibawa oleh dua orang tersebut.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pria tersebut kemudian diamankan ke Pos Polisi Renon.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur guna dimintai keterangan lebih lanjut serta menjalani proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Kepolisian akan terus meningkatkan intensitas patroli di ruang-ruang publik, khususnya di lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat, guna mencegah potensi terjadinya gangguan kamtibmas.
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum serta tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah.
Perbuatan tersebut dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat, sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol I Ketut Tomiyasa.
Pihak Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayahnya masing-masing.***
Editor : M.Ridwan