DENPASAR, Radarbali.id – Empat warga negara asing (WNA) asal Spanyol mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap seorang individu dan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan properti. Yang menarik, tergugat juga WN Spanyol.
Sidang saat ini memasuki tahap pembuktian. Para penggugat masing-masing bernama Rueda Gonzalez, Rueda Romero Joan, dan Rueda Romero Sarai. Selain ketiganya, ada penggugat dalam berkas terpisah yang juga warga Spanyol bernama Jose Manuel Garcia Sanchez.
Adapun tergugat adalah Carlos De Ory Gordillo selaku tergugat I, sebagai karyawan PT Eco Beach City, serta Direktur PT Eco Beach City selaku Tergugat II. Kantor tergugat I dan II berada di Ruko Canggu Corner, di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung.
”Kami mengajukan gugatan karena klarifikasi dan somasi yang kami ajukan buntu. Kami sudah ke kantor tergugat, cuma kosong, mereka pindah kantor. Kami juga sudah ke Kantor Konsulat Kehormatan Spanyol di Seminyak,” ujar kuasa hukum para penggugat, I Nyoman Miarsa dan I Putu Agus Putra Sumardana diwawancarai Selasa (10/1).
Miarsa menjelaskan, perkara ini bermula dari penawaran pembelian tiga unit vila di wilayah Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para penggugat telah melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP).
Penggugat I membayar DP sebesar Rp190.022.500; penggugat II membayar DP sebesar Rp190.022.500; dan penggugat III membayar DP sebesar Rp190.022.500. Total uang muka yang telah dibayarkan para penggugat kepada para tergugat mencapai Rp570.067.500. Sementara penggugat Jose Manuel sudah membayar DP Rp 424.600.000.
Namun, setelah pembayaran tersebut diterima, para tergugat dinilai tidak menunjukkan adanya progres pembangunan vila sebagaimana yang telah dijanjikan. ”Bahkan, objek vila yang diperjualbelikan juga tidak pernah dapat dibuktikan keberadaannya,” tukas advokat asal Karangasem itu.
Menurut Miarsa, kepada para korban, Carlos mengaku sebagai karyawan bagian marketing perusahaan. Namun, setelah dicek di dalam kontrak, Carlos adalah Direktur PT Eco Beach City.
Atas kondisi tersebut, para penggugat menilai tergugat telah melakukan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), karena tidak memenuhi kewajiban perikatan yang telah disepakati.
Akibat perbuatan tersebut, para penggugat mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp570.067.500. Selain itu, para penggugat juga menuntut agar para tergugat dihukum membayar bunga sebesar 2,5 persen per bulan secara tanggung renteng sejak kewajiban pembayaran tidak dipenuhi.
”Kami meminta majelis hakim menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari, apabila para tergugat lalai menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Selain itu, para penggugat memohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet.
Dalam petitum gugatan, para penggugat meminta majelis hakim PN Denpasar untuk mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya; menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi; menyatakan seluruh alat bukti penggugat sah dan berharga; menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu; menghukum para tergugat tunduk dan patuh pada putusan membebankan biaya perkara kepada para tergugat. ***
Editor : Maulana Sandijaya