Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Akhirnya Penyelundup Jaringan Banyuwangi-Singaraja Biasa Pakai Janur Diganjar Delapan Tahun Penjara, Begini Sepak Terjangnya

Francelino Junior • Jumat, 20 Februari 2026 | 19:38 WIB
BAKAL SEWINDU DI BUI : Budi Ariyo Utomo alias Hari . (francelino junior)
BAKAL SEWINDU DI BUI : Budi Ariyo Utomo alias Hari . (francelino junior)

SINGARAJA, RadarBali.id – Berakhir sudah petualangan Budi Ariyo Utomo alias Hari ,38. Pria asal Banyuwangi ini dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam sidang yang berlangsung Kamis (12/2/2026).

Baca Juga: Gegara Ugal-ugalan di Canggu Bali, Jaringan Narkoba Prancis dan Amerika Serikat Akhirnya Terungkap

Hari terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah nekat menyelundupkan sabu dengan modus yang tergolong unik namun licin. Dia biasa  menyembunyikan kristal bening tersebut di dalam tumpukan busung (janur kuning).

Baca Juga: Daniel Domalski Bikin Pengakuan Mengejutkan, Ini Fakta Baru Sidang Jaringan Narkoba Jerman

Aksi Hari terhenti saat ia disergap petugas di Pelabuhan Gilimanuk pada Juni 2025 lalu. Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan:

Aksi Jaringan Lintas Pulau dengan Kamuflase

Dalam persidangan terungkap bahwa Hari berperan sebagai pemasok (supplier) untuk rekannya, Sundoyo alias Doyok ,40, yang sebelumnya juga telah divonis delapan  tahun penjara.

Biasanya modus operandi menggunakan kiriman janur dari Banyuwani ke Bali ini diakui telah berjalan selama tiga bulan sebelum akhirnya terendus juga oleh pihak kepolisian.

Selain hukuman fisik, Majelis Hakim yang dipimpin Utoro Dwi Windardi menetapkan seluruh barang bukti sabu untuk dimusnahkan, sementara uang tunai hasil transaksi dirampas untuk negara.[*]

Editor : Hari Puspita
#Jaringan antar Provinsi #vonis #banyuwangi #pengedar narkoba #jaringan narkoba #pn singaraja