SINGARAJA, RadarBali.id – Berakhir sudah petualangan Budi Ariyo Utomo alias Hari ,38. Pria asal Banyuwangi ini dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam sidang yang berlangsung Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Gegara Ugal-ugalan di Canggu Bali, Jaringan Narkoba Prancis dan Amerika Serikat Akhirnya Terungkap
Hari terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah nekat menyelundupkan sabu dengan modus yang tergolong unik namun licin. Dia biasa menyembunyikan kristal bening tersebut di dalam tumpukan busung (janur kuning).
Baca Juga: Daniel Domalski Bikin Pengakuan Mengejutkan, Ini Fakta Baru Sidang Jaringan Narkoba Jerman
Aksi Hari terhenti saat ia disergap petugas di Pelabuhan Gilimanuk pada Juni 2025 lalu. Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan:
- 33 paket sabu dengan berat total 21,26 gram.
- Uang tunai Rp1.250.000.
- Buku catatan penjualan dan bendel plastik klip.
Aksi Jaringan Lintas Pulau dengan Kamuflase
Dalam persidangan terungkap bahwa Hari berperan sebagai pemasok (supplier) untuk rekannya, Sundoyo alias Doyok ,40, yang sebelumnya juga telah divonis delapan tahun penjara.
Biasanya modus operandi menggunakan kiriman janur dari Banyuwani ke Bali ini diakui telah berjalan selama tiga bulan sebelum akhirnya terendus juga oleh pihak kepolisian.
Selain hukuman fisik, Majelis Hakim yang dipimpin Utoro Dwi Windardi menetapkan seluruh barang bukti sabu untuk dimusnahkan, sementara uang tunai hasil transaksi dirampas untuk negara.[*]
Editor : Hari Puspita