DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali membuahkan hasil.
Dua warga negara Indonesia yang masuk daftar buronan internasional, Rifaldo Aquino Pontoh, 30, dan Devianne Olivia Ratag, 30, berhasil diamankan tim Interpol Indonesia Divhubinter Polri di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Mereka diamankan setibanya di Bali setelah sebelumnya terdeteksi dalam daftar Red Notice Interpol terkait dugaan keterlibatan kasus perdagangan orang. Informasi yang dihimpun, pesawat Philippine Airlines PR 537 yang membawa keduanya mendarat sekitar pukul 00.15 WITA.
Aparat yang telah bersiaga langsung mengarahkan pelaku menuju pemeriksaan imigrasi internasional untuk proses verifikasi dokumen perjalanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan identitas paspor RI milik keduanya sesuai dengan data buronan internasional. Tanpa perlawanan, kedua pelaku langsung diamankan oleh tim gabungan Interpol, Imigrasi, serta personel Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
Setelah diamankan, dilakukan serah terima tersangka beserta barang bukti dari pihak Imigrasi kepada tim Interpol dan kepolisian bandara.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa meninggalkan terminal internasional menuju Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hanya berselang 15 menit, pelaku tiba di kantor polisi dan langsung menjalani proses penyidikan awal. Hingga kini aparat masih mendalami jaringan serta peran masing-masing pelaku dalam kasus TPPO tersebut.
Sumber di kepolisian menyebutkan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara setelah kedua pelaku terdeteksi dalam sistem pencarian Interpol.
“Begitu teridentifikasi dalam Red Notice, tim langsung melakukan langkah pengamanan saat keduanya tiba di Bali,” ujar sumber kepolisian.
Pihak berwenang memastikan proses hukum akan berlanjut dengan pendalaman kasus serta kemungkinan pengembangan jaringan perdagangan orang yang melibatkan pelaku.
Terpisah, Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengungkapkan, kedua pelaku merupakan buronan internasional yang dicari terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan online lintas negara di Kamboja.
Menurut Ricky, penangkapan dilakukan melalui operasi tim gabungan yang melibatkan Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, serta Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Subjek Interpol Red Notice itu ditangkap tanpa perlawanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujar Ricky dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).***
Ia menjelaskan, mereka diduga menjadi bagian jaringan TPPO internasional sekaligus penipuan online di Kamboja.
Modus yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial dengan menyebarkan iklan lowongan kerja bergaji tinggi untuk menarik korban. Namun faktanya, korban justru mengalami kekerasan berat.
Mulai dari penyitaan paspor, gaji yang tidak dibayarkan, hingga tekanan untuk membayar biaya besar.
"Ya apabila ingin mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” jelasnya. Ricky menambahkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama erat antara Divhubinter Polri dan Interpol.
Informasi awal diterima NCB Interpol Indonesia dari NCB Manila pada Jumat (20/2/2026) yang melaporkan pergerakan mereka dari Kamboja menuju Filipina. Dari Filipina, tersangka diketahui melanjutkan perjalanan ke Bali.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengerahan tim ke Pulau Dewata hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan setibanya di bandara.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus dan pengembangan jaringan,” pungkas Ricky.***
Editor : M.Ridwan