JAKARTA, radarbali.jawapos.com – Harapan publik agar negara mengintervensi praktik penghangusan kuota internet melalui uji materiil UU Cipta Kerja nampaknya menemui jalan terjal. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/3/2026), DPR RI menegaskan bahwa aturan tarif dalam regulasi terbaru tetap sah secara konstitusi, meski para pemohon mengeluhkan kerugian teknis yang dialami konsumen.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, membela perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, wewenang pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan bawah justru merupakan senjata negara untuk mencegah "perang harga" yang bisa menghancurkan kualitas layanan.
DPR berargumen bahwa negara menggunakan pendekatan light touch regulation—pemerintah hanya menjaga koridor harga melalui formula normatif, tanpa mencampuri dapur operasional perusahaan telekomunikasi.
Salah satu poin paling tajam dalam persidangan ini adalah respons DPR terhadap keluhan pemohon mengenai fenomena kuota internet yang hangus. Wayan menegaskan bahwa Pasal 28 hanya mengatur mekanisme tarif, bukan teknis pengelolaan kuota.
"Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Pengaturan tersebut berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara dan mekanisme persaingan usaha," ujar Wayan.
Pernyataan ini seolah mempertegas garis batas: bagi DPR, hilangnya kuota yang sudah dibeli konsumen adalah dinamika pasar dan persaingan bisnis, bukan persoalan konstitusionalitas undang-undang.
DPR mengeklaim bahwa kerangka regulasi saat ini sudah sangat ideal dalam menyeimbangkan tiga pilar:
- Kepentingan pengguna.
- Keberlangsungan industri.
- Persaingan usaha yang sehat.
Meskipun pemohon dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 merasa hak-hak konsumen terabaikan oleh teknis layanan provider, DPR tetap berkeyakinan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.***
Editor : M.Ridwan