DENPASAR, Radarbali.id – Terdakwa Togar Situmorang menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (10/3). Pria yang berprofesi sebagai advokat itu dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Bali.
Di muka majelis hakim yang diketuai H. Sayuti, JPU Ni Putu Evy Widhiarini dkk menyebut terdakwa Togar Situmorang terbukti melakukan tipu muslihat yang mengakibatkan korban Fanny Lauren Christi mengalami kerugian Rp 1,8 miliar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1/ 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar bagi perbuatan terdakwa," tegas JPU Evy.
JPU lantas menguraikan pertimbangan memberatkan. Perbuatan terdakwa merugikan korban rugi 1,8 miliar. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara pertimbangan yang meringankan perbuatan terdakwa kooperatif selama sidang.
”Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan,” tandas JPU.
Mendengar tuntutan JPU, Togar dan penasihat hukumnya sepakat mengajukan pembelaan tertulis. Majelis hakim memberi waktu tiga pekan karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Diwawancarai usai sidang, Togar tidak banyak bicara. ”Bagus lah, katanya penipuan,” ucapnya. Ditanya apakah tuntutan JPU terlalu tinggi, Togar ogah menjawab. ”Tanya saja pengacaranya (korban), itu pengacaranya. Saya mau makan,” cetusnya sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.
Kasus ini bermula dari laporan Fanni Lauren Christie yang mengaku menjadi korban penipuan oleh terdakwa. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa hukum antara Fanni dan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung.
Pada Mei 2021, saat itu korban Fanni Lauren menghadapi gugatan hukum dari Luca Simioni yang menuduhnya melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama pembangunan hotel. Tak hanya itu, Fanni juga dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Badung. Setelah proses panjang, pada Agustus 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang mewajibkan Fanni membayar pajak proyek tersebut.
Merasa perlu pendampingan hukum, Fanni kemudian diperkenalkan kepada Togar Situmorang melalui rekan ayahnya, Agus Setyo Budiman. Pertemuan pertama terjadi di kantor Togar pada 7 Agustus 2022 di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.
”Dalam pertemuan lanjutan pada 11 Agustus 2022, Togar Situmorang menawarkan jasa hukum dengan tarif sebesar Rp 550 juta,” ujar JPU Evi.
Korban sempat menawar, tapi akhirnya menyetujui dan menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai di hadapan Togar. Terdakwa menerima uang tersebut tanpa memberikan kuitansi resmi pada saat itu, dengan alasan akan diberikan menyusul.
Selanjutnya, korban melakukan beberapa kali transfer tambahan hingga pembayaran penuh senilai Rp 550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati. Setelah menerima uang jasa hukum, jaksa menyebut Togar meyakinkan korban bahwa untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka di Bareskrim Polri, dibutuhkan dana tambahan sebesar Rp 1 miliar.
Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada Christie ada yang perlu disiapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka. Persiapan itu adalah uang.
Korban bertanya berapa uang yang diperlukan, dijawab terdakwa Rp 1 miliar. Korban pun kaget mendengar Rp 1 miliar .Korban lalu bertanya apa garansi jika dirinya memberikan uang tersebut. Terdakwa mengatakan garansinya pasti (Luca Simioni) akan jadi tersangka. Terdakwa juga menyebut Luca Simioni harus dideportasi.
”Padahal, pada kenyataannya untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak memerlukan uang sebesar Rp 1 miliar, dan penyidik Bareskrim tidak pernah meminta uang sebesar itu,” beber JPU.
Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie, sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa.
Korban akhirnya mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp 910 juta ke rekening yang sama, semuanya atas nama Ellen Mulyawati. Dana tersebut, menurut jaksa, dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Tak berhenti di situ, terdakwa juga kembali memanfaatkan kepercayaan Fanni dengan mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Togar menjanjikan bahwa Luca Simioni bisa segera dideportasi asal Fanni mau menyiapkan Rp 500 juta.
Fanni kembali mempercayai janji tersebut dan melakukan dua kali transfer masing-masing Rp 250 juta. Namun, pejabat yang disebutkan oleh terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga maupun kesepakatan apapun terkait deportasi tersebut.
Tak hanya itu, terdakwa juga mencatut Kapolres Badung dengan menyatakan telah menyetujui dan menginstruksikan kepada timnya untuk melakukan gelar perkara.
Menurut JPU, Kapolres Badung atau penyelidik tidak pernah meminta uang tersebut kepada terdakwa. Korban yang percaya kembali menyerahkan uang. ***
Editor : Maulana Sandijaya