DENPASAR, Radar Bali.id – Ancaman sanksi pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait karut-marut pengelolaan TPA Regional Sarbagita Suwung akhirnya memakan korban.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan.
Penetapan status tersangka ini menandai babak baru dalam penegakan hukum lingkungan di Pulau Dewata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.02./I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Lalai dalam Pengelolaan Sampah
I Made Teja diduga kuat melakukan kelalaian dalam mengawasi operasional TPA Suwung yang berlokasi di Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah komando Brigjen Pol. Frans Tjahyono menyebutkan bahwa tersangka tidak memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.
Akibatnya, aktivitas di TPA tersebut dinilai telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan, yang berdampak pada:
- Gangguan kesehatan masyarakat sekitar.
- Pencemaran udara ambien dan sumber air.
- Kerusakan lingkungan hidup yang signifikan.
Atas perbuatannya, Made Teja dijerat dengan Pasal 41 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Respon Pemprov Bali: Antara Hukum dan Dedikasi
Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Biro Hukum Setda, Ngurah Satria Wardana, mengonfirmasi kebenaran surat penetapan tersebut pada Selasa (17/3). Meski yang bersangkutan saat ini sudah memasuki masa purna tugas (pensiun), Pemprov Bali tetap memberikan atensi khusus.
"Kalau melihat bentuk suratnya, memang benar itu surat penetapan tersangka dari Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Ngurah Satria.
Meski terjerat kasus hukum, Ngurah Satria menekankan bahwa Made Teja memiliki rekam jejak dedikasi yang panjang terhadap pelestarian alam di Bali. Terkait bantuan hukum, pihak Pemprov mengaku masih menunggu instruksi dari pimpinan.
"Posisi hari ini Pak Teja sudah purna tugas. Namun bagaimanapun, beliau banyak berbuat untuk lingkungan di Bali. Kemungkinan (pendampingan hukum) itu ada, tapi kami masih menunggu arahan," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita