Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Kuat Berencana, Pelaku Pembunuhan Warga Belanda Terancam Hukuman Mati, Ini Jerat Pasal Sesuai KUHP Baru

I Wayan Widyantara • Rabu, 25 Maret 2026 | 06:10 WIB

GELAR OLAH TKP: Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di depan vila Amira,Kerobokan, seusai kejadian.(foto:Polres Badung)
GELAR OLAH TKP: Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di depan vila Amira,Kerobokan, seusai kejadian.(foto:Polres Badung)

 

KEROBOKAN, Radar Bali.id– Pelaku pembantaian warga Belanda, Rene Pouw, 49, diduga kuat  melakukan pembunuhan berencana. Sehingga, bila nanti terbukti di pengadilan, maka pelaku terancam hukuman mati.

Ini lantaran pelaku sangat kuat diduga sudah merancang pembunuhan itu sebelum mengeksekusi korban Rene Pouw alias RP.

Ancaman hukuman mati ini sesuai aturan hukum yang berlaku, antara KUHP lama (pasal 340) dan KUHP baru (pasal 459) terkait pembunuhan berencana, punya kemiripan namun dengan perbedaan prinsip yang mendasar.

Pertama, mengenai ancaman maksimal, kedua aturan tersebut sama-sama menetapkan pidana mati sebagai hukuman tertinggi. Begitu pula dengan hukuman alternatifnya, baik dalam aturan lama maupun baru, pelaku tetap terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal selama 20 tahun.

Baca Juga: WN Belanda Pemilik Belasan Pohon Ganja Hidroponik di Denpasar Diadili

Perbedaan yang paling mencolok terletak pada sifat pidana mati. Dalam KUHP lama, pidana mati berstatus sebagai pidana pokok. Sementara itu, dalam KUHP baru, pidana mati kini dikategorikan sebagai pidana khusus yang disertai dengan masa percobaan.

Artinya, dalam KUHP baru, hukuman mati tidak langsung dieksekusi, melainkan ada kesempatan bagi terpidana untuk menunjukkan perubahan perilaku dalam jangka waktu tertentu agar hukumannya dapat diubah.

Sanksi pidana utama, setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana dengan:

  1. Pidana Mati; atau
  2. Pidana Penjara Seumur Hidup; atau
  3. Pidana Penjara Waktu Tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Poin Penting dalam KUHP baru, ada perbedaan mendasar dalam implementasi hukuman mati pada KUHP baru dibandingkan dengan KUHP lama , yaitu adanya masa percobaan:

Masa Percobaan 10 Tahun, ini artinya hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Sedangkan perubahan hukuman bisa terjadi bila selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Pertimbangan hakim, penjatuhan pidana mati kini diposisikan sebagai "pidana khusus" yang selalu diancamkan secara alternatif, dengan mempertimbangkan rasa penyesalan terdakwa dan peranannya dalam tindak pidana.

Sebagai catatan tambahan, KUHP baru ini berlaku efektif Januari 2026 (3 tahun masa transisi sejak disahkan). Karena saat ini kita berada di bulan Maret 2026, maka aturan ini sudah berlaku sepenuhnya sebagai hukum positif di Indonesia.

Seperti diketahui, ketenangan kawasan Kerobokan pecah pada Senin (23/3/2026) malam. Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial RP,49, meregang nyawa setelah menjadi korban penganiayaan berat di depan vila Amira No.1, Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara.

Peristiwa mencekam ini terjadi sekitar pukul 22.50 Wita. Menurut saksi mata sekaligus kekasih korban, PI,30, insiden bermula saat mereka sedang berjalan santai.

Dua pria misterius yang berboncengan motor matic hitam—satu mengenakan jaket ojek online dan lainnya kaos oranye—tiba-tiba berbalik arah dan menyerang korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam.

"Saya sempat dikejar pelaku yang pakai jaket ojol, jadi saya lari menyelamatkan diri," ungkap PI yang trauma atas kejadian tersebut.

Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit BIMC, nyawa RP tidak tertolong akibat luka robek serius di leher, bahu, dan punggung. Kapolsek Kuta Utara, I Ketut Agus Pasek Sudina, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku.

"Ada indikasi kuat pelaku juga merupakan WNA dan aksi ini sudah direncanakan. Tidak ada barang korban yang hilang, sehingga motif perampokan dikesampingkan," tegas Kapolsek. Saat ini, polisi tengah memburu pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.[*]

Editor : Hari Puspita
#pembunuhan berencana #warga belanda #pembunuhan #pembantaian #KUHP baru