Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

DUH! Tabungan Seumur Hidup Raib, Bule Australia Kehilangan Rp1,3 Miliar, Impian Pensiun di Indonesia Pupus

Andre Sulla • Jumat, 27 Maret 2026 | 21:32 WIB
KETERANGAN PERS: Korban dugaan penipuan investasi vila asal Australia, Savas Oflaz (dua dari kanan), didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada awak media di Denpasar, Kamis (26/3). (Andre Sulla/Radar Bali)KETERANGAN PERS: Korban dugaan penipuan investasi vila asal Australia, Savas Oflaz (dua dari kanan), didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada awak media di Denpasar, Kamis (26/3). (Andre Sulla/Radar Bali)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Impian menikmati masa tua di Indonesia berubah jadi mimpi buruk. 

Seorang pensiunan asal Australia, Savas Oflaz, 60, kehilangan tabungan seumur hidupnya setelah diduga menjadi korban penipuan investasi villa mewah berbasis online senilai Rp1,32 miliar. 

Kasus ini kini ditangani Polda Bali setelah korban melapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut teregister dengan nomor: STPL/510/III/2026/SPKT/POLDA BALI.

Peristiwa bermula pada Maret 2025. Saat itu, korban melihat iklan proyek villa tepi pantai di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui media sosial.

Proyek yang dikenal dengan nama Marina Bay City itu menawarkan konsep hunian eksklusif yang langsung menarik minat korban.

Keinginan kuat untuk menghabiskan masa pensiun di Indonesia membuat Oflaz tergiur. 

Tanpa mengecek langsung lokasi proyek, ia melanjutkan komunikasi dengan sejumlah pihak yang mengatasnamakan perusahaan pengembang.

Lelaki asal Negeri Kangguru ini kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp dan berkomunikasi dengan seseorang bernama Simon Gronow yang mengaku sebagai perwakilan penjualan perusahaan Kinnara Limited.

Ia juga diperkenalkan dengan nama Adrian Campbell sebagai CEO perusahaan tersebut.

Awalnya sempat ragu, bahkan sempat menunda investasi atas saran rekannya di Bali. Namun pada Agustus 2025, korban kembali dihubungi dan ditawari villa “spesial” dengan diskon besar. Tawaran itu menjadi titik balik.

Ia akhirnya mentransfer dana secara bertahap ke rekening di Australia atas nama Marina Bay Lombok Pty Ltd. Total dana yang disetor mencapai AUD 112.746 atau setara Rp 1,32 miliar.

Tak hanya itu, korban juga menandatangani kontrak digital melalui aplikasi DocuSign yang disebut sebagai perjanjian resmi dengan direktur PT Bali Real Estate Investments, Christina Natalie.

Ia bahkan menerima kwitansi pelunasan dari perusahaan lain bernama PT Marina Bay Group.

Namun setelah seluruh pembayaran dilakukan, komunikasi mulai terputus. Informasi proyek tak lagi diberikan. Bahkan korban dikeluarkan dari grup komunikasi tanpa penjelasan.

“Semua tabungan saya habis. Saya hanya ingin hidup tenang di Indonesia karena saya mencintai negara ini dan merasa aman di sini,” ungkap Oflaz kepada wartawan, Kamis (26/3). 

Belakangan, kasus ini semakin rumit setelah muncul konflik internal antar pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. 

Adrian Campbell disebut menyatakan keluar dari proyek dan menuding pengusaha lain, Jamie McIntyre, sebagai pihak yang menguasai dana investor.

Di sisi lain, McIntyre mem bantah keras tudingan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah menerima dana dari transaksi yang dilakukan korban.

Bahkan ia menyebut Kinnara tidak memiliki keterkaitan resmi dengan proyek Marina Bay City.

Korban pun menduga dirinya menjadi korban manipulasi skema bisnis lintas negara yang melibatkan sejumlah perusahaan berbeda dengan identitas yang tidak jelas.

Kuasa hukum korban, Ida Bagus Putu Agung, menilai kasus ini sebagai dugaan kejahatan siber terorganisir.

 “Klien kami disesatkan melalui informasi di media sosial dan diarahkan pada transaksi yang tidak transparan. Ini patut diduga sebagai modus penipuan online lintas negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaporan dilakukan di Bali karena terdapat keterkaitan perusahaan dan saksi di wilayah hukum tersebut.

Kasus ini dinilai berpotensi mencoreng citra pariwisata Indonesia jika tidak ditangani serius, mengingat melibatkan investor asing yang berniat menetap.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi, Jumat (27/3), menyatakan laporan masih dalam tahap pendalaman awal. 

“Laporan itu kita dalami terlebih dahulu. Apakah masuk tindak pidana atau tidak. Apa saja yang perlu dilengkapi oleh pelapor. Penanganannya tentu sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga kini, korban berharap uangnya bisa kembali dan kasus tersebut segera terungkap.

Namun yang pasti, impian sederhana menikmati masa pensiun di Pulau Dewata kini tinggal kenangan pahit. 

Editor : Rosihan Anwar
#penipuan