Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lolos dari Bali, Pembunuh WNA Belanda di Kerobokan Kuta Utara Kini Jadi Incaran Red Notice Interpol

I Wayan Widyantara • Minggu, 29 Maret 2026 | 19:35 WIB
BURON: Dirreskrimum I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kapolres Badung Josef E Purba saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus pembunuhan WNA asal Belanda di Mapolda Bali, Sabtu (28/3/2026).
BURON: Dirreskrimum I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kapolres Badung Josef E Purba saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus pembunuhan WNA asal Belanda di Mapolda Bali, Sabtu (28/3/2026).

 

BADUNG, radarbali.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial RP. Kedua tersangka kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kapolres Badung Josef E Purba beserta jajaran Jatanras dan Humas dalam konferensi pers di hadapan awak media, Sabtu (28/3/2026).

”Aksi kriminal ini menjadi perhatian serius kami. Mulai hari ini, kedua terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan segera kami terbitkan status DPO melalui koordinasi dengan Interpol,” ujar Kombes Pol Gede Adhi.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026, di kawasan Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban RP ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah mengalami penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan kronologi, kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi berinisial P keluar dari vila untuk berjalan-jalan dengan anjing peliharaan. Tidak lama kemudian, dua pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam memasuki gang buntu lokasi kejadian.

Saksi P sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu atas permintaan korban. Namun, saat kembali ke lokasi, ia mendapati korban telah diserang secara brutal oleh kedua pelaku.

”Pelaku menggunakan atribut jaket ojek online dan langsung melarikan diri ke arah jalan utama setelah melakukan penyerangan,” jelas Gede Adhi.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka terbuka parah di bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Korban sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta menggunakan ambulans, namun dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.

Di tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti tersebut meliputi satu bilah pisau sepanjang 30 cm, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, serta sejumlah barang lain seperti sandal, senter, sampel darah, dan barang pribadi milik korban.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi serta mengumpulkan rekaman CCTV dan data GPS untuk menelusuri pergerakan pelaku. Koordinasi dengan pihak Imigrasi turut dilakukan guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka.

”Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku yang diketahui masuk ke Bali pada 18 Februari 2026. Saat ini kami menduga keduanya telah meninggalkan Bali dan berada di luar negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam kesempatan tersebut, Gede Adhi menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, termasuk yang melibatkan warga negara asing.

”Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Bali. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.***

Editor : M.Ridwan
#pembunuhan wna Belanda #dpo #Red Notice interpol #polda bali