DENPASAR, Radarbali.id – Pengadilan Tipikor Denpasar membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan beras periode 2020-2021 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tabanan, Bali. Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Novyartha didampingi hakim anggota Nelson dan Iman Santoso, Kamis (2/4).
Tiga terdakwa itu adalah mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Dharma Santika (PDDS), I Putu Sugi Darmawan (meninggal dunia 26 Maret 2026); mantan Ketua Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan, I Ketut Sukarta; dan mantan Manajer Unit Bisnis Ritel PDDS, I Wayan Nonok Aryasa.
Sontak, putusan bebas tersebut disambut tangis puluhan kerabat terdakwa yang memengui ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. Bahkan, usai hakim Novyartha mengetuk palu, keluarga para terdakwa langsung tepuk tangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan saksi ahli, dan alat bukti lainnya.
Perbuatan para terdakwa dinilai tidak terbukti menyebabkan kerugian negara, karena uang yang dikelola berasal dari ASN Pemkab Tabanan, bukan berasal dari APBD atau APBD. ”Maka unsur dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara tidak terbukti,” ujar hakim Nelson.
Pertimbangan lainnya, tidak adanya perjanjian yang jelas antara ASN, PDDS, dan DPC Perpadi Tabanan terkait pengadaan beras. Beras yang dijual kepada para ASN harganya juga tidak jauh beda dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga para ASN tidak merasa dirugikan.
”Berdasarkan fakta persidangan, para ASN merasa tidak keberatan dengan pemotongan gaji. Para ASN juga tidak keberatan meski kualitas beras tidak sesuai, karena dianggap membantu petani,” tegas hakim Iman Santoso.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, maka para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto KUHP sebagaimana dakwaan subside JPU Kejari Tabanan.
Namun demikian, meski dinyatakan tidak terbukti merugikan keuangan negara, majelis hakim menilai ada masalah dalam pengadaan beras untuk ASN di Kabupaten Tabanan. Masalah itu adalah kualitas beras yang dijanjikan tidak sama dengan yang disalurkan. Para ASN dijanjikan beras kualitas premium, namun yang dikirim kualitas medium karena petani dan penyosoh di Kabupaten Tabanan tidak mampu memproduksi beras kualitas premium.
Majelis hakim menyatakan terdakwa I Putu Sugi Darmawan atau terdakwa I yang meninggal dunia telah menjalani seluruh proses penuntutan secara sempurna, sehingga proses peradilannya dinyatakan gugur.
”Mengadili, membebaskan terdakwa Ketut Sukarta dan I Wayan Nonok Aryasa dari dakwaan primer dan sekunder penuntut umum. Memulihkan hak dan martabat terdakwa, dan segera membebaskan terdakwa,” tegas hakim Novyartha.
Mendengar putusan tersebut, anggota keluarga langsung sigsigan, terutama ibu-ibu. Mereka saling berpelukan. Saking harunya, petugas keamanan di ruang sidang sampai harus meminta mereka tenang karena hakim belum mengakhiri sidang.
Usai sidang, pengacara terdakwa, Hari Wantono dkk, mengaku senang dengan putusan hakim. ”Memang tidak ada kerugian negara, dan tidak ada uang yang dinikmati para terdakwa,” ujar Hari.
Sementara kedua terdakwa langsung dibawa kembali ke ruang tahanan oleh tim pengawal tahanan Kejari Tabanan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa merugikan negara Rp 1,8 miliar. Dalam dakwaan JPU Kejari Tabanan dijelaskan, perkara ini berawal dari kondisi Perumda Dharma Santika yang terus merugi sejak 2017–2019.
Terdakwa Darmawan kemudian menunjuk Nonok secara lisan untuk menyusun dan menjalankan program, meski tidak sesuai tugas pokok dan fungsi jabatannya. Program tersebut melibatkan kerja sama dengan DPC Perpadi Tabanan yang dipimpin Terdakwa II.
Disepakati bahwa beras yang disalurkan adalah jenis C4 Premium agar dapat dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.800/kg. Padahal, Perpadi Tabanan tidak mampu menghasilkan beras premium yang ditentukan karena keterbatasan alat penggilingan. ”Meski mengetahui hal itu, para terdakwa tetap melanjutkan kerja sama,” tukas JPU.
Dalam praktiknya, beras yang dikirim sejak September 2020 hingga kontrak berakhir tidak pernah memenuhi spesifikasi C4 Premium. Pengawasan mutu juga tidak dilakukan. Terdakwa III, yang saat itu menjabat Manajer Unit Bisnis Ritel dan menjadi Plt Dirut tidak pernah melakukan kontrol.
JPU menilai para terdakwa membeli beras dengan harga jauh di atas harga wajar. Harga ini disebut melebihi nilai wajar harga beras medium di tingkat penggilingan atau penyosohan. ***
Editor : Maulana Sandijaya