Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dahlan Iskan Pilih Jalan Islah (Damai), Nany Widjaja Masih Terjepit Tiga Gugatan Lawan Jawa Pos

Tim Redaksi • Jumat, 3 April 2026 | 09:28 WIB
BIDIKAN BARU: Kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara perdata, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm dalam persidangan di PN Surabaya belum lama ini. (JawaPos.com/radarbali.id)
BIDIKAN BARU: Kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara perdata, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm dalam persidangan di PN Surabaya belum lama ini. (JawaPos.com/radarbali.id)

SURABAYA, radarbali.jawapos.com - Meski PT Jawa Pos telah berdamai (islah) dengan Dahlan Iskan, perkara perdata Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya masih berlanjut. Kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara perdata, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa ada tiga perkara PT Jawa Pos melawan Nany dan PT Dharma Nyata Press (DNP) yang masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Yang pertama adalah gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP. Gugatan itu tidak dapat diterima majelis hakim karena syarat formil tidak terpenuhi. Pihak Nany mengajukan banding.

"Gugatan Nany belum menyentuh pokok perkara karena pihak Nany gagal membuktikan adanya kerugian sehingga formalitas gugatan tidak terpenuhi, menyebabkan gugatan tidak dapat diterima," ucapnya.

Perkara kedua, gugatan melibatkan Dahlan Iskan juga masih terkait sengketa kepemilikan saham PT DNP. Gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh PT Jawa Pos, namun sedang diajukan banding oleh PT DNP.

"Pertimbangan majelis hakim pada pokoknya menimbang bahwa saham PT DNP terbukti 100 persen adalah milik Jawa Pos dan dalil tentang rencana go public PT Jawa Pos yang menjadi salah satu dalil utama penggugat, tidak terbukti," tutur Sajogo.

Sementara itu, perkara ketiga adalah gugatan PT Java Fortis Corporindo (Jawa Pos Group) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya terkait pertanggungjawaban penggunaan uang perseroan. Saat ini gugatan itu masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, pasca perdamaian dengan PT Jawa Pos, Dahlan Iskan menghentikan semua tindakan dan upaya hukum terhadap PT Jawa Pos. "Sedangkan Bu Nany tidak, sehingga gugatan-gugatan melawan bu Nany yang hingga kini ada tiga gugatan, semuanya tetap berjalan di Pengadilan," kata Sajogo.***

Editor : M.Ridwan
#gugatan di pn surabaya #pt jawa pos #dahlan iskan #nany widjaja #radarbali