SINGARAJA, Radar Bali.id – Ada-ada saja kisah hidup manusia di dunia ini. Kali ini tentang barang terlarang yang berujung jeruji besi dialami oleh pasangan kekasih ER,29, dan NH,26.
Keduanya diringkus Sat Resnarkoba Polres Buleleng di parkiran sebuah toko swalayan di Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (25/2/2026) sore.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan paket sabu -sabu seberat 0,42 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.
"Barang tersebut diambil dengan sistem tempel di Denpasar atas perintah OG,37, yang merupakan paman dari salah satu pelaku itu sendiri," ujar AKP Edy.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan juga sang paman, OG, tak lama kemudian. Akibat perbuatannya, trio pelaku narkoba ini terancam hukuman berat berdasarkan UU Narkotika dan KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar. [*]
Editor : Hari Puspita