Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Tipu Konsumen Properti, Bos Perumahan di Gianyar Resmi akhirnya Ditahan Kejaksaan

Admin Radar Bali • Minggu, 12 April 2026 | 15:19 WIB
KELAR BERKASNYA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akhirnya menahan tersangka berinisial GS. (ist)
KELAR BERKASNYA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akhirnya menahan tersangka berinisial GS. (ist)

 GIANYAR, Radar Bali.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi menahan seorang tersangka berinisial GS dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen properti.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, Triarta Kurniawan, mengonfirmasi bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari tahapan penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Penahanan dilakukan langsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini merupakan bagian dari tahapan penuntutan," ujar Triarta dalam keterangan tertulisnya di Gianyar, Sabtu (11/4/2026).

Barang Bukti Elektronik hingga Dokumen Legalitas

Selain menahan tersangka, Jaksa juga menerima sejumlah barang bukti krusial yang tertuang dalam Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5). Barang bukti tersebut meliputi:

Seluruh barang bukti ini sebelumnya telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri setempat. "Perkara ini selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka," tambah Triarta.

Atas perbuatannya, tersangka GS dijerat dengan Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berkisar antara 4 hingga 5 tahun penjara.

Ancaman Gelombang Laporan Baru

Meski GS sudah mendekam di balik jeruji besi, proses hukum tampaknya tidak akan berhenti di sini. Pengacara pihak pelapor, R. Teddy Raharjo, S.H., mengungkapkan bahwa laporan yang saat ini diproses hanyalah "pintu masuk" dari kasus yang lebih besar.

Teddy menyebutkan bahwa pihaknya tengah bersiap untuk melayangkan laporan-laporan baru terkait dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka terhadap konsumen lainnya.

"Ini baru satu laporan. Setelah ini, akan ada laporan penggelapan lainnya. Kami menduga korbannya lebih dari 10 konsumen. Kami sudah mengumpulkan dan merapikan bukti-buktinya, tinggal menunggu waktu yang tepat saja," tegas Teddy Raharjo. [*]

Editor : Hari Puspita
#berkas perkara P21 #kejari gianyar #penahanan #dugaan penipuan #properti