Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Janji Dinilai Tak Ditepati, Perbekel Sudaji, Buleleng, Ini Terancam Kembali Masuk Bui

Francelino Junior • Kamis, 16 April 2026 | 06:03 WIB
MEMANAS LAGI : Surat pencabutan permohonan perdamaian dan pembatalan RJ, kasus yang menyeret Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan dengan Putu Agus Suriawan.(francelino junior)
MEMANAS LAGI : Surat pencabutan permohonan perdamaian dan pembatalan RJ, kasus yang menyeret Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan dengan Putu Agus Suriawan.(francelino junior)

SINGARAJA , RadarBali.id – Harapan I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk bernapas lega di luar sel kini berada di ujung tanduk. 

Upaya damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang sempat dirintis antara Perbekel Desa Sudaji tersebut dengan korban, Putu Agus Suriawan, resmi layu sebelum berkembang.

Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Rp 50 Juta, Polres Buleleng Tahan Perbekel Sudaji

Agus Suriawan secara mengejutkan menyambangi Polres Buleleng pada Selasa (14/4/2026) sore untuk mencabut kesepakatan perdamaian yang sebelumnya telah diajukan pada akhir Maret lalu.

 Keputusan ini diikuti dengan permintaan tegas kepada pihak kepolisian: tahan kembali Ngurah Fajar.

Ingkar Janji dan "Koar-koar" di Media

Ada dua alasan krusial yang mendasari kemarahan Agus hingga akhirnya membatalkan RJ. Pertama, faktor finansial. Sesuai kesepakatan damai, Ngurah Fajar menjanjikan pelunasan sisa kerugian pada Selasa (14/4/2026).

Namun, hingga tenggat waktu berakhir, sisa uang yang dijanjikan tak kunjung mendarat di tangan korban.

Alasan kedua justru berkaitan dengan etika sang tersangka setelah menghirup udara bebas lewat penangguhan penahanan.

"Tersangka bukannya menunjukkan niat baik setelah ditangguhkan, malah koar-koar di media dan memicu gejolak sosial di masyarakat. Karena itu, saya memohon Kapolres Buleleng untuk mencabut penangguhan penahanannya," ujar Agus Suriawan saat memberikan keterangan, Rabu (15/4/2026).

Kronologi Kerugian Ratusan Juta

Kasus yang menjerat sang perbekel ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan senilai total 295 juta angka rupiah, yang dilaporkan pada akhir Februari 2026 lalu. Melalui proses negosiasi, angka kerugian tersebut sempat disepakati turun menjadi 200 juta angka rupiah.

Pada 31 Maret, keluarga tersangka telah menyerahkan uang sebesar 100 juta angka rupiah sebagai pembayaran tahap pertama. Kala itu, mereka menjanjikan pelunasan sisa 100 juta angka rupiah lagi dalam waktu 14 hari. Namun, janji tinggal janji.

"Sudah ditunggu, ternyata tidak ada niat baik. Menghubungi saya pun tidak. Ya sudah, akhirnya saya putuskan cabut permohonan RJ. Mari kita tunggu pembuktiannya di pengadilan," tegas Agus.

Tolak Pelunasan, Beri Waktu 2x24 Jam

Ketegasan Agus kini sudah bulat. Ia bahkan berencana mengembalikan uang 100 juta angka rupiah yang sempat diterimanya dari keluarga tersangka. Ia menyatakan tidak akan lagi menerima pelunasan dalam bentuk apa pun.

"Lebih baik disimpan saja untuk bekal (di penjara)," sindirnya tajam.

Terkait isu pemerasan yang sempat ditiupkan pihak tersangka, Agus mengaku tidak gentar. Ia siap menghadapi tuntutan hukum jika memang terbukti melakukan hal tersebut. Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Buleleng.

"Dengan kerendahan hati, saya memberikan tenggang waktu 2 kali 24 jam agar tersangka Ngurah Fajar dijebloskan kembali ke tahanan," pungkasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
#perjanjian damai #perbekel sudaji #ancaman hukuman #restorative justice