SINGARAJA, Radar Bali.id – Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menanggapi santai laporan terhadap dirinya ke Bidang Propam Polda Bali.
Alih-alih gentar, ia justru mengaku antusias atas langkah hukum yang ditempuh keluarga Perbekel Desa Sudaji tersebut.
Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Rp 50 Juta, Polres Buleleng Tahan Perbekel Sudaji
Laporan ini dilayangkan oleh Herawati Lishasi, istri dari Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, pada Selasa (14/4/2026) lalu.
Baca Juga: Janji Dinilai Tak Ditepati, Perbekel Sudaji, Buleleng, Ini Terancam Kembali Masuk Bui
Didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, Herawati menuding adanya praktik kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang menjerat suaminya.
"Silakan saja kalau mau dilaporkan. Justru saya senang sekali. Artinya, penyidikan yang kami lakukan akan benar-benar terawasi. Biarkan fakta hukum yang membuktikan," tegas AKP Widura saat dikonfirmasi pada Kamis (16/4/2026).
Tangkis Isu Pemerasan
Selain tudingan kriminalisasi, muncul isu miring mengenai adanya indikasi pemerasan terhadap tersangka dalam proses hukum tersebut. Menanggapi hal ini, AKP Widura menantang pihak pelapor untuk membuktikan klaim tersebut secara terang-benderang di hadapan hukum.
Meskipun ia menghormati hak warga negara untuk melapor, AKP Widura menjamin bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur tanpa adanya motif keuntungan pribadi.
"Yang dapat saya tegaskan dan yakinkan adalah tidak ada sedikit pun terlintas di benak kami untuk melakukan pemerasan," pungkasnya dengan nada optimis.
Kini, bola panas dugaan pelanggaran prosedur ini berada di tangan Propam Polda Bali. Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik, mengingat status tersangka yang merupakan pejabat desa aktif.[*]
Editor : Hari Puspita