DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Prahara rumah tangga pasangan muda Made Hiroki, 19, dan Marsella Ivana Nofiana Chandra, 23, di ujung tanduk atas dugaan penganiayaan, dilakukan Hiroki.
Hal itu menyusul rencana gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Denpasar hari ini. Proses tersebut akan menentukan peningkatan status hukum Hiroki dari terlapor menjadi tersangka.
Nama Made Hiroki, pria yang pernah ia sebut sebagai suami dalam ikatan adat Bali, kini berubah menjadi sosok terlapor di kantor polisi. Dulu, cinta mereka tumbuh begitu cepat, tanpa arah. Menikah saat Hiroki masih 17 tahun, terlalu muda untuk memahami arti tanggung jawab.
Awalnya, semua terasa seperti mimpi indah. Tawa, janji, dan harapan masa depan berkelindan menjadi satu.
Namun waktu perlahan membuka sisi lain yang tak pernah Marsella bayangkan. Perbedaan mulai terasa, emosi tak lagi terkendali, dan pertengkaran demi pertengkaran menjadi bagian dari keseharian.
Puncaknya pada Sabtu 14 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Marsella tak lagi mampu menahan semuanya sendiri. Luka yang ia simpan berubah menjadi keputusan besar melangkah ke kantor polisi, melaporkan pria yang dulu dicintai sepenuh hati atas dugaan penganiayaan dan perampasan anak.
Oleh karena itu, cinta yang dulu menyatukan mereka, kini justru menjadi awal dari perpisahan yang tak terelakkan.
Laporan penganiayaan teregister dengan nomor LP/B/213/III/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, yang dibuat pada Sabtu (14/3). Kepada penyidik, Marsella mengaku mengalami kekerasan fisik dan trauma mengerikan.
Insiden bermula saat terlapor datang menjemput korban bersama anak mereka untuk diajak sembahyang. Namun, situasi berubah ketika korban diajak menghadiri pertemuan (meeting) yang ditolak.
Penolakan itu memicu cekcok hingga berujung dugaan kekerasan.
Dalam kondisi memanas, terlapor disebut sempat memaksa membawa anak mereka pulang. Ketegangan semakin meningkat ketika insiden kecil terjadi koper yang dibawa korban tak sengaja mengenai kaki terlapor. Hal itu diduga memicu emosi pelaku hingga berujung tindakan kekerasan.
Korban mengaku mengalami sejumlah tindakan penganiayaan, mulai dari dijambak. ”Dalam laporan, korban dipukul di bagian kepala hingga benjol, dipukul di pelipis hingga lebam, dicekik, hingga mengalami luka gigitan di bagian dada dan kaki," beber Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.
Penyidik Polresta Denpasar telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi proses hukum kepada pelapor.
Dalam SP2HP disebutkan, penyidik telah memeriksa korban serta sejumlah saksi, yakni R dan Lareinan B.
Namun, terlapor Made Hiroki belum memenuhi panggilan klarifikasi yang telah dilayangkan penyidik. ”Penyidik sudah melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta mengundang klarifikasi terhadap terlapor, namun yang bersangkutan tidak hadir,” bunyi keterangan dalam SP2HP.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan kembali melayangkan panggilan terhadap terlapor. Selain itu, pemeriksaan visum terhadap korban juga telag dilakukan di RS Bhayangkara Denpasar guna memperkuat alat bukti.
Dengan rangkaian penyelidikan yang terus berjalan dan alat bukti yang tengah dilengkapi, peluang peningkatan status hukum terlapor ke tahap tersangka kini terbuka lebar. ”Ya, kami rencana gelar perkara. Kalau unsurnya diduga mencukupi, terlapor bakal jadi tersangka," pungkas Juru Bicara (Jubir) Polresta Denpasar.***
Editor : M.Ridwan