MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Aparat Polres Badung mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AHAAS, 29 pada Minggu (12/4/2026) atas dugaan tindak pidana penggelapan dengan modus cash on delivery (COD). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, saat dikonfirmasi Kamis (16/4), mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Putri Ramadani, 22, seorang karyawan PT Cellular World Indonesia. Korban menerima pesanan melalui WhatsApp dari tersangka pada Minggu sekitar pukul 18.45 WITA.
”Dalam pesan tersebut, pelaku memesan satu unit MacBook Pro 14 inci tipe M5 dan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB dengan sistem pembayaran COD dengan total pembayaran sekitar Rp58,2 juta,” ujar Ipda Yuni.
Baca Juga: Ya Tuhan! Pemulung Asal Jember Ditemukan Meninggal di Bale Bengong Setra Pitik
Tersangka kemudian meminta korban mengantarkan barang ke sebuah vila di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu. Korban bersama rekannya, Ida Ayu Made Dwi Puspita, 25, langsung menuju lokasi untuk menyerahkan pesanan.
Setibanya di lokasi, korban dan saksi bertemu tersangka di ruang tamu lantai satu vila. Pelaku sempat memeriksa barang yang masih tersegel dan menyatakan pesanan sesuai. Namun setelah itu, ia membawa barang ke lantai dua dengan alasan mengambil uang tunai.
”Setelah menerima barang, pelaku membawa kedua unit tersebut ke lantai dua dengan alasan hendak mengambil uang tunai,” jelasnya.
Kecurigaan muncul ketika tersangka tidak kunjung kembali. Korban dan saksi sempat menegur, namun tidak direspons. Saksi kemudian menyusul ke lantai dua, tetapi mendapati pintu kamar tertutup. Saat dibuka, pelaku sudah tidak berada di dalam dan jendela ditemukan dalam kondisi terbuka.
“Keduanya sempat menegur pelaku karena belum melakukan pembayaran, namun pelaku tidak menghiraukan dan justru berlari ke lantai atas,” katanya.
Mengetahui pelaku diduga melarikan diri membawa barang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Tidak lama kemudian, petugas mendapati tersangka kembali ke vila menggunakan mobil. Polisi langsung melakukan pencegatan saat tersangka masih berada di dalam kendaraan.
”Petugas langsung melakukan pencegatan saat pelaku masih berada di dalam kendaraan. Pelaku sempat menolak keluar dan berupaya melarikan diri, namun setelah dilakukan negosiasi, pelaku akhirnya bersikap kooperatif,” ungkap Ipda Yuni.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah memesan barang tersebut, tetapi bersikeras sudah melakukan pembayaran secara tunai meski tidak dapat menunjukkan bukti.
Baca Juga: Gelar Perkara, Made Hiroki Berpotensi Jadi Tersangka KDRT, Penyidikan Bergulir
”Pelaku mengakui membawa barang tersebut ke lantai dua sebelum melompat melalui jendela menuju mobilnya yang terparkir di bawah,” tambahnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB beserta kotaknya, satu unit MacBook Pro 14 inci tipe M5 yang masih tersegel, serta satu unit mobil Toyota Raize warna biru metalik bernomor polisi DK 1150 ACG.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan biasa dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” pungkas Ipda Yuni.***
Editor : M.Ridwan