SEMARAPURA, Radar Bali.id – Dunia maya Bali dihebohkan dengan laporan dugaan perzinaan yang menyeret seorang konten kreator berinisial IKOHP,35.
Pria asal Desa Bungbungan yang dikenal lewat konten barang antik dan koin kuno ini dilaporkan ke Polres Klungkung setelah tepergok berada di satu kamar dengan istri teman dekatnya sendiri.
Kejadian bermula dari kecurigaan IKA (29) terhadap perubahan sikap istrinya, NKMCD,25. IKA kemudian menyadap akun WhatsApp istrinya melalui fitur WhatsApp Web. Betapa terkejutnya IKA saat membaca pesan ajakan mesum dari IKOHP kepada istrinya.
Pada Jumat (17/4/2026) petang, IKA membuntuti sang istri hingga ke rumah IKOHP. Di sana, IKA menemukan bukti mengejutkan berupa tisu bekas di area tempat tidur yang memperkuat dugaan perzinaan. Ironisnya, IKA dan IKOHP sebelumnya dikenal sebagai teman dekat yang sering berkolaborasi membuat konten media sosial.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Punarwibawa, membenarkan laporan tersebut. Kedua terlapor dijerat dengan Pasal 411 KUHP tentang Perzinaan. "Proses penyidikan sedang berjalan. Kedua terlapor tidak ditahan namun diwajibkan untuk lapor diri secara rutin," jelas Iptu Dewa Alit.[*]
Editor : Hari Puspita