DENPASAR, Radarbali.id – Sidang perdana Baath Jarnail Singh diwarnai drama. Pria berkewarganegaraan Inggris yang menguasai 1,4 kg kokain itu tidak mau diliput media. Baath meminta majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa agar menggelar sidang secara tertutup.
Bahkan, pria 52 tahun itu memutus kuasa pengacaranya di sela sidang dengan alasan tidak punya duit. Diputuskan secara sepihak dan mendadak, tim pengacara yang terdiri dari dua orang pun terkejut. Mereka meminta biaya pemutusan perkara karena sudah lama memberi pendampingan hingga perkara disidangkan. Akan tetapi, pria plontos itu tetap ngotot mengganti pengacara dengan pengacara baru. Seorang pengacara perempuan maju dengan status probono.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Finna Wulandari dalam dakwaannya menguraikan, perbuatan terdakwa terjadi di The Legian Mas Beach Inn, Jalan Lebak Bene, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 10.50 Wita.
Barang bukti yang disita dari Baath Jarnail berupa padatan putih diduga mengandung narkotika jenis kokain dengan berat total 1419.79 gram netto. ”Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas JPU.
Terdakwa didakwa menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Dengan pasal tersebut, terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
Selain itu, JPU juga memasang Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU yang sama. Penasihat hukum terdakwa yang baru pun akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
Terdakwa diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus terdakwa setelah menerima informasi di Jalan Lebak Bene kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Saat observasi, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka di depan hotel tempatnya menginap di The Legian Mas Beach Inn, Jalan Lebak Bene, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 10.50 Wita.
Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, tapi tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat kamar hotel diperiksa, polisi menemukan kokain yang disimpan di dalam tas koper dan diletakkan di lemari pakaian.
Saat diinterogasi, Baath mengaku tiba di Bali pada 20 Desember 2025 dari seseorang yang dipanggil MIC BRO. Pada 26 Desember 2025, dua pria tak dikenal mendatangi hotel tempatnya menginap sebelumnya dan menyerahkan tas belanja berisi kokain serta dua timbangan digital.
Sebagai imbalan, ia menerima uang tunai Rp10 juta sebagai uang saku. Berikutnya, tersangka berpindah-pindah hotel hingga akhirnya menetap di The Legian Mas Beach Inn. Di lokasi terakhir itu, ia menyimpan kokain dalam koper di lemari kamar.
Baath juga mengaku kepada polisi dijanjikan upah sebesar 50.000 dolar Hong Kong atau sebesar Rp 110 juta untuk membayar sewa rumahnya di Hong Kong. ***
Editor : Maulana Sandijaya