Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

LBH Bali Kecam Penghentian Kasus Kekerasan Jurnalis DetikBali : "Ini Cacat Hukum!"

Maulana Sandijaya • Minggu, 26 April 2026 | 22:19 WIB
Ilustrasi unjuk rasa 30 Agustus 2025. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
Ilustrasi unjuk rasa 30 Agustus 2025. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

DENPASAR, Radar Bali .id– Tim kuasa hukum jurnalis detikbali.com, Fabiola Dianira, menyatakan kekecewaan mendalam dan kecaman atas terbitnya surat penghentian penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Bali. 

Baca Juga: 100 Hari Tanpa Tersangka, AJI Denpasar Soroti Mandegnya Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Polda Bali

Kasus kekerasan yang telah bergulir dari kejadian akhir Agustus 2025 itu resmi dihentikan melalui surat yang ditandatangani Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman.

Kabid Advokasi LBH Bali sekaligus kuasa hukum korban, Ignatius Rhadite, menilai bahwa Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/29/IV/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 20 April 2026 tersebut menyalahi Undang-Undang. Pasalnya, surat itu tidak menyertakan hasil analisis yang menjadi dasar penghentian, alasannya tidak jelas, dan tidak semestinya penghentian dilakukan pada tahap penyelidikan.

Baca Juga: AJI Denpasar Tegaskan Jalur Hukum untuk Pelaku Tindakan Kekerasan dan Intimidasi kepada Jurnalis

“Kami menyampaikan kekecewaan. Proses penanganan sejak awal dilakukan dengan lambat dan memakan waktu sangat lama. Selain itu, prosesnya tidak partisipatif dan minim informasi yang disampaikan penyidik kepada pelapor maupun kuasa hukum,” terang Rhadite, terhadap peristiwa yang menimpa jurnalis detikbali.com, Fabiola Dianira,  saat Tengah meliput aksi di Lapangan Renon pada 30 Agustus 2025 tersebut.

Poin-Poin Keberatan LBH Bali

1.    Pelanggaran KUHAP: Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyelidikan seharusnya hanya menentukan ada tidaknya unsur pidana. Penghentian dengan alasan teknis penyidikan dianggap menyalahi aturan.

2.    Proses Tertutup: Penanganan kasus dinilai lambat, tidak partisipatif, dan minim informasi kepada pelapor.

3.    Ketidakadilan Hukum: Adanya ketimpangan perlakuan hukum (equality before the law) karena terduga pelaku berasal dari internal kepolisian.

AJI Denpasar Kecam dan Sampaikan Desakan untuk Kapolda Bali

Atas perkembangan kasus tersebut, AJI Kota Denpasar juga mendesak Kapolda Bali untuk meninjau kembali keputusan SP3 tersebut.

Lebih jauh menurut Febri, Untuk membantu mengungkap kasus ini, Dewan Pers juga telah menugaskan seorang ahli pers untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Kepolisian Daerah Bali. Ditegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers. “Dewan Pers menilai kasus ini masuk kategori penghalang-halangan atau kekerasan terhadap wartawan, sehingga pelakunya perlu diproses menggunakan Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Keputusan penghentian di tahap penyelidikan ini, kata Febri, semakin menguatkan bahwa Ditreskrimum Polda Bali tidak menunjukkan komitmen serius dalam melindungi kemerdekaan pers, padahal jurnalis menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik sebagai pilar keempat demokrasi.

 “Peliputan aksi dilakukan untuk kepentingan publik, sehingga setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Terbitnya penghentian penyelidikan ini juga menambah catatan hitam ketidakadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan, khususnya jurnalis perempuan yang lebih rentan mengalami kekerasan di lapangan. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ia juga mendesak Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk meninjau kembali keputusan tersebut, menangkap dan mengadili pelaku, termasuk aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis, serta memprosesnya menggunakan Undang-Undang Pers. “Penanganan perkara ini harus dilakukan secara serius, baik di Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus, termasuk dengan menggunakan instrumen hukum yang relevan seperti Undang-Undang Pers,” tandas Febri.[*]

Editor : Hari Puspita
#lbh bali #SP3 #polda bali #proses hukum #kekerasan terhadap jurnalis