DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Usai vonis 2,5 tahun untuk pengacara Togar Situmorang oleh Pengadilan Negeri Denpasar, kuasa hukum Togar yakni Alexander Situmorang, S.H., CCD., angkat bicara.
Dia menghingatkan, jika putusan di pengadilan tingkat pertama tidak serta-merta diikuti tindakan penahanan.
Eksekusi putusan harus berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.
Alexander menegaskan, pelaksanaan putusan pengadilan semestinya mengacu pada aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 342 ayat (1), yang mengatur pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh penuntut umum.
“Pada prinsipnya kami menilai semua tindakan hukum, termasuk penahanan, harus berdasarkan aturan yang jelas dan sesuai prosedur.
Negara adalah negara hukum, sehingga pelaksanaannya wajib berpijak pada undang-undang,” ujar Alexander, Rabu (29/4/2026).
Ia menyampaikan, tim kuasa hukum saat ini tengah mempelajari langkah-langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh pasca putusan majelis hakim terhadap kliennya.
Selain menyoroti aspek hukum penahanan, Alexander juga mengaku menemukan adanya pesan langsung atau direct message (DM) bernada meledek yang masuk ke akun Instagram Togar Situmorang pasca sidang putusan.
Menurutnya, pesan tersebut berbunyi, “Udah siap Bang dipenjara besok,” dan dikirim dari akun yang tidak dikenal. Ia menduga akun tersebut baru dibuat karena tidak memiliki keterkaitan pertemanan digital dengan akun milik kliennya.
“Kami menyayangkan adanya pesan seperti itu. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis,” katanya.
Alexander menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan, namun akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Dr Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Editor : Rosihan Anwar