Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ada-ada Saja, Pura-pura Bertamu, Buruh Serabutan Kuras Emas dan Celengan Senilai Rp253 Juta

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Rabu, 29 April 2026 | 23:08 WIB
REKA ULANG KEJADIAN : Polisi saat melakukan reka ulang kejadian pencurian. (Foto: Humas Polres Bangli )
REKA ULANG KEJADIAN : Polisi saat melakukan reka ulang kejadian pencurian. (Foto: Humas Polres Bangli )

BANGLI, Radar Bali.id – Unit Reskrim Polsek Tembuku berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang menyasar sebuah rumah di Banjar Bukti, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku.

Baca Juga: Tepergok Warga, Aksi Maling Bobol Pura Dalem Buahan Gagal Total, Pelaku Kabur dengan Motor Knalpot Brong

Pelaku berinisial IWS, 48, seorang buruh serabutan, diringkus setelah menggasak perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp253 juta.

Aksi pencurian ini menimpa kediaman I Putu Eka Ardha Wiguna, 36, pada Rabu (22/4/2026) pagi. Pelaku yang merupakan warga Banjar Penarukan ini rupanya memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi rumah korban karena sebelumnya pernah bertamu ke sana. Ia beraksi saat kondisi kamar dalam keadaan tidak terkunci.

Kasus ini terungkap setelah istri korban, Ni Wayan Ayu Liana, 31, mendapati dompet berisi emas, dua buah celengan, serta uang tunai miliknya raib dari lemari. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Tembuku yang dipimpin Ipda I Nengah Kariawan, kecurigaan mengarah pada IWS yang sempat terlihat mendatangi rumah korban sebelum kejadian.

"Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa gelang emas 50 gram, kalung 40 gram, cincin 10 gram, giwang, serta dua buah celengan," ujar Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Ketut Gede Ratwijaya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tembuku dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.[*]

Editor : Hari Puspita
#celengan #bangli #pencurian #maling perhiasan