BANGLI, Radar Bali.id – Unit Reskrim Polsek Tembuku berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang menyasar sebuah rumah di Banjar Bukti, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku.
Pelaku berinisial IWS, 48, seorang buruh serabutan, diringkus setelah menggasak perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp253 juta.
Aksi pencurian ini menimpa kediaman I Putu Eka Ardha Wiguna, 36, pada Rabu (22/4/2026) pagi. Pelaku yang merupakan warga Banjar Penarukan ini rupanya memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi rumah korban karena sebelumnya pernah bertamu ke sana. Ia beraksi saat kondisi kamar dalam keadaan tidak terkunci.
Kasus ini terungkap setelah istri korban, Ni Wayan Ayu Liana, 31, mendapati dompet berisi emas, dua buah celengan, serta uang tunai miliknya raib dari lemari. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Tembuku yang dipimpin Ipda I Nengah Kariawan, kecurigaan mengarah pada IWS yang sempat terlihat mendatangi rumah korban sebelum kejadian.
"Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa gelang emas 50 gram, kalung 40 gram, cincin 10 gram, giwang, serta dua buah celengan," ujar Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Ketut Gede Ratwijaya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tembuku dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.[*]
Editor : Hari Puspita