BADUNG, radarbali.jawapos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 11 Februari hingga 20 April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Badung.
Baca Juga: 90 Jemaah Haji Jembrana Siap Berangkat 8 Mei, Satu Calon Terganjal Syarat Vaksin Covid-19
”Selama periode 11 Februari sampai 20 April 2026, kami menangani 14 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang, seluruhnya laki-laki dan nihil warga negara asing,” ujar Joseph dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MP, AP, RA, NS, KB, ML, MW, ES, MS, WG, PG, KN, RK, SP, DA, dan MP. Dari jumlah tersebut, satu orang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Pengungkapan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kamar kos, pinggir jalan, bagasi sepeda motor, hingga kos toko.
Modus operandi para pelaku adalah menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika.
Baca Juga: Cek Fakta! Peringati May Day, Disnaker Bali Akui Krisis Pengawas, 16 Orang Awasi 30 Ribu Usaha
”Modus yang digunakan adalah menyimpan dan mengedarkan narkotika dengan sistem tempel, di mana barang diletakkan di suatu lokasi untuk kemudian diambil oleh pembeli,” jelas Joseph.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan total cukup signifikan, yakni sabu seberat 207,01 gram netto, ekstasi sebanyak 114 butir, serbuk ekstasi 7,04 gram netto, serta ganja seberat 252,49 gram netto.
Menurut Joseph, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa dari bahaya narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi penggunaan per orang, yakni 0,02 gram sabu, satu butir ekstasi, dan satu gram ganja.
”Dengan jumlah barang bukti yang kami amankan, kami perkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 10.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Gusti Made Dharma Sudhira mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka memiliki latar belakang ekonomi yang lemah.
”Rata-rata para pelaku bekerja tidak tetap, ada yang mengaku sebagai driver ojek online, dan ada juga yang sama sekali tidak bekerja,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dari 15 tersangka, sebanyak 10 orang merupakan warga asli Bali. Adapun motif para pelaku didominasi oleh faktor ekonomi, gaya hidup, serta kecanduan.
Terkait asal barang, Sudhira menyatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari luar wilayah Badung dan kemudian diedarkan secara acak di wilayah Badung.
”Barang berasal dari luar Badung, kemudian diedarkan di wilayah Badung secara random dengan sistem tempel,” katanya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, harga narkotika di pasaran bervariasi, yakni sabu seharga Rp1.350.000 per gram, ekstasi Rp800.000 per butir, dan ganja Rp350.000 per gram. Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp475,7 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun.***
Editor : M.Ridwan