Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polda Bali Benarkan Gelar Perkara Ulang Kasus Bos Grand Bumi Mas, Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Intervensi

Tim Redaksi • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:28 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy (foto kanan). Dan kuasa hukum korban, I Nyoman Gde Sudiantara.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy (foto kanan). Dan kuasa hukum korban, I Nyoman Gde Sudiantara.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Misteri di balik agenda gelar perkara ulang kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Bos Grand Bumi Mas, inisial YC, di Mabes Polri akhirnya terkuak. 

Proses tersebut dipastikan bukan inisiatif penyidik, melainkan permintaan langsung dari pihak tersangka. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026). 

Ia menyebut permohonan gelar khusus diajukan ke Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. “Memang diminta gelar khusus di Wassidik Bareskrim atas permintaan tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, Ariasandy mengaku belum mengetahui secara detail tindak lanjut proses tersebut dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimum.

Pengakuan ini sekaligus mempertegas adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. Pasalnya, status tersangka YC sebelumnya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 22 Desember 2025.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan Idajanie terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.

Respons keras datang dari kuasa hukum korban, I Nyoman Gde Sudiantara.

Pengacara yang akrab disapa Man Punglik itu menilai langkah tersangka meminta gelar perkara ulang sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang telah berjalan.

Menurutnya, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang berarti putusan hakim harus dianggap benar.

“Jika mekanisme administratif seperti gelar perkara ulang digunakan untuk menggoyang putusan pengadilan, ini adalah kelemahan sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ponglik juga menyinggung Pasal 23 ayat (7) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur sanksi bagi aparat penegak hukum yang melampaui kewenangan. Kejanggalan lain juga disorot terkait prosedur. 

Undangan gelar perkara di Jakarta disebut baru diterima pihak korban tiga hari sebelum pelaksanaan, padahal berdomisili di Bali.

“Ini tidak patut dan tidak memberikan ruang pembelaan yang layak bagi korban,” imbuhnya. Dari sisi materiil, Ponglik menegaskan dugaan penyerobotan tanah telah terang benderang. 

Berdasarkan data Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, hasil pengukuran pada 16 September 2025 menunjukkan luas tanah korban menyusut dari 1.340 meter persegi menjadi 1.194 meter persegi, sementara pihak lawan justru mengalami kelebihan luas.

“Fakta ini objektif dan sudah diverifikasi instansi negara. Kami menolak tegas gelar perkara ulang ini,” pungkasnya. (Tim)

Editor : Rosihan Anwar
#kasus bos grand bumi mas #dugaan penyerobotan tanah