Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Misteri Pembakaran Bengkel Delem 2 , Gianyar, Terungkap, Polisi Bekuk Pria Kekar Ini

Ida Bagus Indra Prasetia • Senin, 11 Mei 2026 | 04:15 WIB
TERTANGKAP : IKY terduga pembakar bengkel diringkus polisi. (foto: Polres Gianyar)
TERTANGKAP : IKY terduga pembakar bengkel diringkus polisi. (foto: Polres Gianyar)

GIANYAR, RadarBali.id – Pelarian IKY alias Basir, 28, berakhir di tangan jajaran Polsek Payangan.

Pria tersebut diamankan petugas setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran Bengkel Delem 2 di Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Gianyar, yang terjadi pada medio April lalu.

Baca Juga: Nama Diseret Kasus Kekerasan, Hafedh Bongkar Fakta Konflik Properti Wanita Italia dan Lelaki Aussie hingga Penangkapan Kurtis

Kasus ini bermula dari laporan I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu, pemilik bengkel, yang mendapati tempat usahanya terbakar pada Senin (20/4/2026) malam sekitar pukul 21.40 Wita. Akibat kejadian tersebut, sejumlah alat bengkel hangus dilalap api.

Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Made Suteja langsung bergerak cepat. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, muncul satu nama yang sempat terlihat mencurigakan di sekitar lokasi sebelum api berkobar, yakni Basir.

"Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, Payangan," ungkap Kasi Humas Polres Gianyar, IPDA Gusti Ngurah Suardita, seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu (DK 5247 KBM), pakaian yang dikenakan saat beraksi, hingga botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi nekat pelaku. Atas perbuatannya, Basir kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Payangan dan terancam jeratan Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tambah IPDA Gusti Ngurah Suardita.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#pembakaran #polres gianyar #penangkapan #pelaku #laporan polisi