JEMBRANA, RadarBali.id – Praktik culas pengiriman ternak antarpulau dengan dokumen palsu berhasil dibongkar jajaran Polres Jembrana.
Baca Juga: Skandal Pengiriman Sapi : Dokumen Palsu Berujung Penyetopan di Pintu Keluar Bali
Dua orang warga lokal berinisial S ,41, dan AS,34, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah upaya mereka menyelundupkan puluhan ekor sapi melalui Pelabuhan Gilimanuk digagalkan petugas.
Baca Juga: Jaga Kemurnian Genetik, Karantina Bali Perketat Pengawasan 10 Ribu Sapi yang Keluar Pulau
Kasus ini terungkap saat petugas karantina menaruh curiga pada Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yang dibawa sopir truk pengangkut 25 ekor sapi, Sabtu (9/5/2026) malam.
Setelah diverifikasi dan dicek melalui rekaman CCTV, dokumen tujuan Pekanbaru tersebut ternyata tidak terdaftar.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa tersangka AS memiliki kemampuan memalsukan dokumen karena merupakan mantan pekerja di perusahaan pengiriman ternak.
"Modusnya adalah memfoto dokumen asli, lalu diedit menggunakan laptop. Identitas kendaraan, tanggal, hingga barcode dan tanda tangan elektronik dipalsukan agar terlihat legal," ujar AKBP Kadek Citra Dewi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mematok harga Rp 1,24 juta untuk satu ekor sapi. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 26 juta, laptop, stempel palsu Badan Karantina, hingga 151 buah eartag. Diduga, praktik ini sudah berjalan sejak awal Mei dengan total 15 dokumen palsu yang telah diterbitkan.
Kini, kedua pelaku dijerat pasal pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara itu, 25 ekor sapi yang gagal menyeberang langsung dipulangkan ke daerah asal guna mencegah risiko penyebaran penyakit hewan.[*]
Editor : Hari Puspita