Keren! Selesaikan Puluhan Sengketa Tanpa Pengadilan, Perbekel Kubutambahan Ini Raih Gelar Hakim Desa dan Mediator

Francelino Junior • Dipublikasikan Selasa, 19 Mei 2026 | 08:58 WIB
BUKAN SEKADAR PERBEKEL : Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana dengan jubahnya sebagai hakim desa. ( Foto: Pemdes Kubutambahan)

 
BUKAN SEKADAR PERBEKEL : Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana dengan jubahnya sebagai hakim desa. ( Foto: Pemdes Kubutambahan)  

Sosok Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana, membuktikan bahwa peran kepala desa kini jauh melampaui urusan administrasi belaka.Lewat dedikasinya mendalami bidang hukum, ia kini resmi menyandang peran sebagai "hakim perdamaian" yang mampu menuntaskan puluhan sengketa warga cukup di kantor desa.

LANGKAH ini dimulai sejak tahun 2023, saat Pariadnyana terpilih sebagai salah satu dari 300 peserta terbaik se-Indonesia dalam ajang Paralegal Academy yang digelar Kemenkumham bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Hakim PN Denpasar Vonis Sejoli Nyabu Bareng 1,5 Tahun Penjara, JPU Pilih Banding

Prestasi tersebut membawanya meraih anugerah bergengsi Paralegal Justice Award dan gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP).

Baca Juga: Putusan PN Denpasar Dinilai Cacat Prosedur, Majelis Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Tak berhenti di sana, ia kembali memperdalam keahliannya melalui pelatihan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, ia kini juga menyandang gelar Certified Professional Mediator (CPM) setelah dilantik dan disumpah di Jakarta.

"Tujuannya jelas, agar masalah hukum yang muncul di tingkat desa tidak perlu sampai dibawa ke pengadilan. Kami membantu memfasilitasi penyelesaian konflik agar tuntas melalui perdamaian," ujar Pariadnyana.

Meski peran sebagai hakim desa ini dijalankan tanpa gaji tambahan, Pariadnyana sangat aktif bergerak. Seluruh proses mediasi yang dilakukannya dicatat secara tertib dan dilaporkan ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) setiap bulan.

Catatan prestasinya dalam mendamaikan warga terbilang impresif. Pada tahun 2025, ia tercatat sukses menyelesaikan 61 kasus sengketa. Sementara di tahun 2026 ini, hingga bulan April saja, sudah ada 12 mediasi yang berhasil dituntaskan dengan damai.

"Permasalahan yang paling banyak muncul adalah urusan rumah tangga. Kendala utama biasanya ada pada ego dan kepentingan kedua belah pihak yang belum bertemu titik tengahnya. Di sinilah peran kami untuk tetap netral agar masalah tidak berlanjut ke jalur hukum," pungkasnya.

Hadirnya sosok perbekel sekaligus mediator profesional ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas sosial di Desa Kubutambahan, sekaligus meringankan beban perkara di tingkat pengadilan melalui jalur mediasi desa.[*]

 

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
mediator kubutambahan perbekel hakim buleleng